PADANG -- Saat gempa mengguncang Sumbar beberapa waktu lalu, Hotel Ambacang ambrukHotel bintang tiga itu pun terancam bangkrut dan terpaksa melakukan PHK terhadap sejumlah karyawannya
BACA JUGA: Para Tokoh Hadiri Pemakaman Demonstran
Sayangnya, uang pesangon yang diterima 130 mantan karyawan hanya satu bulan gaji sajaBACA JUGA: Pansus Angket Butuh Rp 5 M
Selain minta uang pesangon sesuai aturan, mereka juga menagih pembayaran uang servis serta uang lembur pada bulan Ramadhan lalu.Aksi yang berlangsung damai itu dicoba diselesaikan oleh Dinsosnaker Padang
BACA JUGA: KPPU Siap Jatuhkan Sanksi kepada Pejabat
Pertemuan tripatrit ini hanya diikuti pimpinan aksi, Radian, General Manager (GM) Hotel Ambacang Sarana Aji didampingi Kepala Akunting Nenci, serta Jasri dari Dinsosnaker PadangPembicaraan pun tak berhasil menemukan titik temuPihak Dinsosnaker akan membentuk tim pengawas guna mencari penyelesaiannya persoalan perburuhan ini.GM Hotel Ambacang Sarana Aji berharap semua pihak, khususnya bekas karyawan bisa mengerti dengan kondisi yang terjadi saat iniAkibat gempa, hotel hancur dan tidak ada lagi pemasukan bagi perusahaanBahkan ada sebagian tagihan tidak dibayarkan“Hanya itu kemampuan perusahaan (pesangon sebulan gaji, red)Kami sekarang mencoba untuk bangkit, mudah-mudahan hotel bisa dibangun lagi,” jelasnya.
Dihubungi secara terpisah, Kadisosnaker Padang Heryanto Rustam ketika dikonfirmasi meminta wartawan tidak membesar-besarkan persoalan PHK karyawan Hotel Ambacang tersebutDia katakan, pihaknya terus mencari penyelesaianHeryanto menegaskan bahwa dia sudah mendesak agar manajemen hotel membayarkan uang pesangon mantan karyawannya sesuai ketentuan yang berlaku“Jadi jangan dibesar-besarkanKalau tak ada titik temu, penyelesaiannya bisa saja secara hukum,” katanya.
Dari pihak karyawan, Radian menuntut pihak manajemen Hotel Ambacang agar membayarkan hak-hak mereka sesuai dengan aturan berlakuAsi terpaksa dilakukan, karena menurut Radian, sejauh ini tidak ada itikad baik dari manajemen Hotel Ambacang untuk menyelesaikan masalah iniJika tetap tidak ada jalan keluarnya, mereka akan membawa kasus ini ke jalur hukum(ted/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 50 Hari, Rapor SBY Kuning
Redaktur : Soetomo