jpnn.com, PEKANBARU - Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau menangkap seorang mantan pegawai bank badan usaha milik negara (BUMN) di Riau.
Mantan pegawai Bank BUMN itu bernama Rahmad Hidayat (32). Dia ditangkap karena kasus kredit usaha rakyat (KUR) topengan.
BACA JUGA: Korupsi Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru, Kejati Riau Tahan 4 Tersangka
Modus Rahmad Hidayat adalah pemalsuan identitas kreditur untuk KUR Mikro. Dengan cara itu dia meraup keuntungan pribadi Rp 458 juta.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung menjelaskan tersangka melakukan kejahatannya saat masih menjadi pegawai di Bank BUMN di Riau.
BACA JUGA: Polda Riau Selidiki Jenis Pistol Perampok ATM di Pekanbaru
Dia membidangi KUR kepada 22 nasabah. Hanya saja, nasabah yang identitasnya tercantum tidak pernah menerima kredit yang diusulkan oleh Rahmad.
Seharusnya nasabah yang diajukan oleh Rahmad menerima Rp 25 juta dari kredit yang diajukan.
BACA JUGA: 8 Arahan Gubri Syamsuar soal Penanganan Karhutla di Riau, Begini Poinnya
“Data dan identitas nasabah dimanipulasi oleh tersangka agar KUR yang diajukan ke bank bisa cair. Nama dan identitas tidak sesuai, ada juga nama yang dipakai lalu diberikan Rp 2 juta paling banyak," jelas Iwan didampingi Kasubdit II Kompol Teddy Ardian, Jumat (10/3).
Selanjutnya kata Iwan bahwa redit topengan ini terungkap setelah seorang warga di Pekanbaru ingin mengajukan kredit perumahan rakyat ke sebuah bank.
Dalam prosesnya, nama warga tersebut tercatat dalam sistem Otoritas Jasa Keuangan dengan status kredit macet.
Warga tersebut merasa heran. Karena selama ini ia merasa tidak pernah mengajukan kredit ke bank. Hal ini lalu dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Selanjutnya dibuatkan laporan polisi pada Oktober 2022, penyidikan mulai dilakukan," papar Iwan.
Penelusuran penyidik, nama warga itu termasuk dalam 22 nasabah yang diajukan Rahmad sebagai penerima KUR. Sementara, korban ataupun pelapor menyatakan tidak pernah mengajukan KUR.
Penyidik kemudian menangkap tersangka lalu dijebloskan ke penjara. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang tentang Perbankan.
Sementara itu, Kompol Teddy menyebut kasus kejahatan perbankan dengan modus kredit topengan dengan tersangka RH ini berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
"Kemudian ada korupsi, masih penyidikan karena ada kerugian negara, menggunakan uang negara," papar Teddy.
Ia menambahkan, penyidik juga masih menelusuri untuk apa uang KUR itu digunakan oleh tersangka. (mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito