jpnn.com, BATAM - Fx L. Michael Shah, kuasa hukum mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam atas nama Bambang Supriadi (BS) meminta Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) untuk mematuhi perintah Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam.
Hal ini disampaikan Mike, sapaan akrab Fx L. Michael Shah lantaran sesuai putusan pengadilan bahwa penetapan tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen SHGB yang dibuat oleh Polda Kepri terhadap Bambang Supriadi dan Susan Andrian tidak sah.
BACA JUGA: Junimart Girsang Minta Eks Panglima TNI Bersih-bersih di Internal Kementerian ATR/BPN
"Saya bersama rekan Fransiskus Riki Kurniawan selaku kuasa hukum meminta Polda Kepri untuk lebih profesional dalam penanganan ke depannya. Jangan memaksakan keadaan. Bilamana memang tidak cukup bukti, didrop kasusnya," ujar Mike dihubungi di Jakarta, Rabu (21/9).
Diketahui, sidang dengan hakim tunggal Dwi Nuramanu itu memerintahkan Polda Kepri untuk menghentikan semua proses hukum dalam Laporan Polisi nomor: LP-B/04/I/2021/SPKT-KEPRI yang dibuat pada 7 Januari 2021 silam.
BACA JUGA: Soroti Atribut Baru Kementerian ATR/BPN, Doli: Terpenting Itu Kinerja
"Memang sejak awal saya sudah yakin bahwa penetapan tersangka oleh Polda Kepri ini tidak memenuhi unsur dari pasal yg disangkakan yaitu 263, 372 dan 378," katanya.
Lebih lanjut, Mike meminta Polda Kepri untuk tetap komitmen menjaga marwah polisi dengan tidak mudah diintervensi pihak luar dalam menangani sebuah perkara.
BACA JUGA: KNPI Apresiasi Gebrakan Marsekal Hadi di Kementerian ATR/BPN
Menurutnya, pelapor biasanya akan menggunakan berbagai cara agar sebuah kasus dapat diterima dan dilanjutkan. "Jadi kemungkinan intervensi selalu ada, tapi kita tidak bisa bicara lebih jauh tanpa adanya bukti.
"Kami menunggu Polda Kepri untuk melaksanakan isi putusan Praperadilan dan Hasil Gelar Perkara Khusus di Wasidik Mabes Polri yang juga menyatakan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur dan tidak didukung 2 alat bukti yang sah," lanjutnya.
Mike menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai Polda Kepri mematuhi perintah pengadilan. "Seharusnya Polda Kepri segera mengeluarkan SP3 atas perkara ini. Bila tidak diindahkan, akan kita laporkan ke Itwasum dan Divpropam Mabes Polri," tandasnya.
Sebagai informasi, persidangan pembacaan putusan praperadilan dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2022/PN Btm tersebut dilaksanakan pada Senin (19/9) kemarin.
“Menyatakan penetepan tersangka Bambang Supriadi dan Susan Andrian [pemohon] tidak sah. Memerintahkan kepada pihak termohon [Polda Kepri] untuk menghentikan semua proses penyidikan sejak putusan ini dibacakan,” kata Dwi Nuramanu.
Dugaan tindak pidana yang menjerat Bambang Supriadi dan Susan Andrian itu bermula dari transaksi jual beli Mall Batam Centre Point. Pada mulanya, atas nama Andres Sie membeli Mall Centre Point.
Dalam perjalanan transaksi jual belinya ditemukan adanya identifikasi dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang dikeluarkan oleh BPN Kota Batam sekitar bulan September 2014. Selanjutnya SHGB yang diduga palsu itu diperbaharui oleh BPN Kota Batam dengan dikeluarkannya SHGB terbaru untuk tanah dan bangunan Mall Batam Centre Point (Maret 2015) silam. (dil/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif