jpnn.com, PEKANBARU - Pelarian eks pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Teluk Belitung, Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti bernama Fadli berakhir setelah lima tahun menjadi buron.
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya menangkap Fadli di Kota Dumai, Riau, Rabu (5/7)
BACA JUGA: Usia 31 Tahun, DIM Akhirnya Ganti Nama Jadi BRI-MI
"Iya. Secepatnya akan kami sampaikan setelah tiba di Pekanbaru," kata Asisten Intelijen Kejati Riau Marcos Marudut Mangapul Simaremare, di Pekanbaru, Jumat.
Fadli ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyaluran kredit di BRI Unit Teluk Belitung, Kepulauan Meranti pada 2018 bersama Delvi Hartanto.
BACA JUGA: Petugas Imigrasi Soetta Tangkap Buronan Asal Italia Terkait Kasus TPPO
Fadli kabur saat proses penyidikan oleh Tim Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti masih berjalan. Sejak saat itu, proses pencarian terhadapnya terus dilakukan.
Setelah lima tahun dalam pelarian, Fadli akhirnya ditangkap di Kota Dumai, Rabu (5/7).
BACA JUGA: 2 Pelaku Penganiayaan Prajurit TNI Denintel Kodam Ditangkap, Baret dan BM Masih Buron
Kasus yang menyandung Fadli ini mencuat setelah BRI Cabang Selatpanjang melapor ke Kejari Kepulauan Meranti perihal kredit macet di Unit Teluk Belitung.
Berdasarkan hasil pengusutan dengan mengumpulkan barang bukti serta keterangan saksi, muncul dua nama yaitu Fadli dan Delvi Hartanto yang tak lain adalah mantri kredit di sana.
Delvi Hartanto telah dinyatakan bersalah dan dihukum 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dia juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 883.998.449 subsidair 2 tahun penjara.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean