jpnn.com, JAKARTA - Mantan Staf Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang mengaku berniat mendirikan partai politik baru.
Rasamala merupakan salah satu dari 57 pegawai KPK yang diberhentikan akibat dianggap tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi ASN.
BACA JUGA: Eks Pegawai KPK Ini Kini Habiskan Waktu dengan Memancing
Dia juga sudah menyiapkan nama parpol yang akan didirikan, yakni Partai Serikat Pembebasan.
"Saya malah tertarik bikin partai politik, atau bisa juga masuk parpol. Kalau bisa bikin partai nanti saya namakan Partai Serikat Pembebasan," kata Rasamala, Rabu (13/10).
BACA JUGA: 5 Fakta Novel Baswedan Cs Usai Dipecat KPK, Nomor 5 tak Disangka
Dia menilai partai politik bisa menjadi kendaraan untuk memberantas korupsi dengan mengutamakan prinsip integritas.
Melalui akun pribadinya di Twitter, Rasamala menjelaskan alasan memilih nama Partai Serikat Pembebasan.
"Serikat bermakna kebersamaan dan kekuatan kolektif sebagai suatu gerakan untuk membebaskan dari belenggu penderitaan, utamanya akibat kejahatan korupsi," tutur mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK itu.
Dia juga menyebutkan partai politiknya nanti akan berideologi Pancasila.
"Pancasila yang hakiki, bukan sekadar jargon," tambah dia.
Menanggapi niat Rasamala ini, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap memberikan dukungannya.
Yudi mengaku mendukung semua impian dari 57 mantan pegawai KPK yang diberhentikan.
"Termasuk Bang @RasamalaArt yang ingin bikin parpol, apalagi integritas Bang Mala juga sudah teruji di KPK," kata Yudi pada akunnya di Twitter. (mcr9/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Soetomo
Reporter : Dea Hardianingsih