Eks Pengacara PT Bumi Asih Jaya Divonis 10 Tahun Penjara

Jumat, 07 September 2018 – 03:05 WIB
Eks pengacara PT Bumi Asih Jaya (BAJ) yang mengelola duit asuransi PNS dan honorer Pemko Batam, M Nasihan divonis 10 tahun penjara di PN Tanjungpinang, Rabu. Foto: batampos/jpg

jpnn.com, TANJUNG PINANG - Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap eks pengacara PT Bumi Asih Jaya (BAJ) yang mengelola duit asuransi PNS dan honorer Pemko Batam, M Nasihan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (5/9) malam.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 12 tahun penjara.

BACA JUGA: Dua Remaja Jual Hasil Jambret Secara Online, Begini Jadinya

Dalam putusannya, hakim ketua Corpioner menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah terlibat korupsi dana asuransi kesehatan (Askes) dan Jaminan Hari Tua (JTH) PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemko Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ) senilai Rp 55 miliar.

Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Rahman dan Akbar Akhirnya Bisa Bertemu Kedua Orangtuanya

“Mengadili terdakwa 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan penjara,” kata Corpioner membacakan putusan sidang, kemarin.

Terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 55 miliar. Jika tidak sanggup mengembalikan uang pengganti, maka diganti dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan. Selain itu, rumah mewah di Jakarta, seidang tanah di Yogyakarta, dan satu unit mobil milik Nasihan juga disita.

“Barang-barang milik terdakwa disita untuk menutupi kerugian negara atau uang pengganti,” kata Hakim.

BACA JUGA: Investasi Rp 4,3 Triliun, 3 Negara Ini Buka Pabrik di Batam

Mendengar putusan tersebut, Nasihan menyatakan banding. Ia menyebut putusan hakim tersebut tidak adil.

“Saya belum menemukan keadilan di sini. Saya akan menggunakan hak hukum saya dan mencari keadilan sampai ketemu,” kata Nasihan usai sidang, kemarin.

Sementara Jaksa Penununtut Umum (JPU) mengaku masih pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.

Sebelumnya, PN Tanjungpinang juga telah menjatuhkan vonis penjara 7 tahun kepada terdakwa lainnya dalam kasus ini, Syafei. Ia merupakan pengacara negara Pemko Batam yang diberi kuasa untuk mengurus gugatan wanprestasi dana Askes, JTH PNS, dan THL Pemko Batam di PT BAJ senilai Rp 55 miliar.

Atas kuasa tersebut, Syafei bersama M Nasihan sebagai pengacara PT. BAJ memindahkan uang tersebut ke rekening bersama atas nama keduanya di Bank Mandiri Cabang Menteng, Jakarta. Terdakwa juga mengambil dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, seperti membeli rumah mewah, tanah, dan mobil pribadi. Sehingga uang Rp 55 miliar tersebut tinggal tersisa Rp 170 juta. (odi)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tabrakan Beruntun di Jalan Trans Barelang, Sopir Sedan Tewas


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler