Eks Penyidik KPK Berharap Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Segera Diratifikasi

Minggu, 30 Januari 2022 – 16:06 WIB
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harap menilai perjanjian ekstradisi RI-Singapura menjadi angin segar bagi penegak hukum, sehingga perlu diratifikasi. Ilustrasi Foto: Dika Rahardjo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura menjadi angin segar bagi penegak hukum.

Perjanjian ekstradisi itu menurut dia bukan hanya angin segar bagi penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi, tetapi juga kejahatan transnasional lainnya.

Untuk itu, Yudi berharap perjanjian ekstradisi itu bisa segera diratifikasi oleh DPR sehingga bisa menjadi dasar hukum bagi langkah strategis penegak hukum.

BACA JUGA: Didik Mukrianto DPR Menyoroti Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura

“Ketika ini sudah menjadi legalitas, penegak hukum tentu bisa mengambil suatu langkah-langkah strategis, misalnya mengumpulkan data-data mengenai koruptor yang sembunyi di Singapura ataupun aset-asetnya,” kata Yudi Purnomo kepada JPNN.com, Minggu (30/1).

Tidak hanya itu, dia menilai perjanjian ekstradisi tersebut memungkinkan penegak hukum Indonesia untuk meminta bantuan kepada pihak Singapura.

BACA JUGA: Parah! Ini Fakta Baru soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Mengejutkan

Dengan begitu, upaya untuk mencari, menemukan, dan memulangkan pelaku tindak pidana korupsi di Singapura bakal lebih mudah.

Yudi menyebut selama ini ketiadaan perjanjian ekstradisi kerap dijadikan celah bagi para pelaku tindak pidana korupsi karena

BACA JUGA: Jisoo dan Jung Hae In Berciuman, Begini Reaksi Lisa Blackpink

"Mereka paham bahwa tidak ada kewajiban bagi suatu negara untuk bisa mengembalikan atau mengekstradisi terhadap orang yang melakukan kejahatan tindak pidana di negara lain," papar Yudi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan PM Singapura Lee Hsien Loong menandatangani perjanjian ekstradisi dan 2 perjanjian lainnya antara Pemerintah Republik Indonesia dan Singapura.

Perjanjian itu ditandatangani di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1). (mcr9/fat/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler