Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Minta Maaf, Azis Syamsuddin Langsung Bereaksi

Senin, 25 Oktober 2021 – 17:02 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bersaksi pada sidang kasus dugaan suap penanganan perkara yang diusut KPK dengan terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/10). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju meminta maaf kepada mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/10). 

Stepanus Robin Pattuju meminta maaf karena merasa telah melibatkan Azis Syamsuddin dalam perkara yang menjeratnya. 

BACA JUGA: AKP Stepanus Dipecat dengan Tidak Hormat dari KPK, Lili Pintauli Siap-siap Saja

"Apakah saya boleh minta maaf kepada saksi karena sudah melibatkan saksi dalam perkara saya?" tanya Stepanus Robin Pattuju. 

Azis Syamsuddiin pun langsung bereaksi merespons permintaan maaf dari Stepanus Robin Pattuju tersebut.  

BACA JUGA: Azis Syamsuddin: Robin Datang ke Saya dalam Kondisi Memelas 

"Sebagai manusia, sebagai hamba Allah, saya memaafkan karena Allah Mahapengampun, Allah Mahamenyayangi, Mahamengasihi dan mengampuni setiap umat-Nya," jawab Azis Syamsuddin.

Dalam persidangan itu, Azis menjadi saksi untuk dua terdakwa, yakni Robin dan advokat Maskur Husain. 

BACA JUGA: Novel Baswedan Ungkap Upaya Menghalangi Pengungkapan Kasus Azis Syamsuddin

Keduanya didakwa menerima toal Rp 11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK. 

Dalam surat dakwaan Robin dan Maskur, disebutkan bahwa Azis bersama kader Partai Golkar Aliza Gunado memberikan suap sekitar Rp 3,613 miliar kepada Robin untuk pengurusan perkara di Lampung Tengah yang tengah ditangani KPK.

Azis Syamsuddin juga disebut memperkenalkan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ke Robin Pattuju untuk mengurus perkara jual beli jabatan. 

Azis juga disebut menghubungkan eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari ke Robin untuk mengurus pengajuan peninjauan kembali (PK) dan pengembalian aset-aset yang disita KPK.

Dalam sidang, Azis menyebut dia meminjamkan Rp 210 juta kepada Robin untuk keperluan keluarga yang bersangkutan.

"Apakah Pak Azis mengizinkan dari pihak keluarga kami untuk melunasi dengan cara mencicil?" tanya Robin ke Azis.

"Boleh, saya izinkan untuk mengembalikan dengan cara mencicil karena judulnya, kan, pinjam," jawab Azis.

Sementara itu, Azis juga membantah memfasilitasi pertemuan antara Rita Widyasari dan Robin.

"Bu Rita titip pesan untuk saya melalui seseorang. Katanya, Bu Rita mau ketemu untuk membicarakan soal pilkada dan musyawarah daerah Golkar di Kalimantan Timur. Lalu, saya datang ke Tangerang,” kata Azis. 

Dia menambahkan Robin juga pernah datang kepadanya untuk menitip berkas pencairan dana keluarganya. 

“Dan dia minta pendapat. Saya lalu menyampaikan bahwa untuk pencairan dana perlu ada penetapan waris. Saat itu, Robin mau ambil berkas yang pernah dia titipkan ke saya itu," jelas Azis.

Lalu, Azis pun tegas membantah mengenalkan Rita ke Robin dalam pertemuan singkat itu.

"Tidak ada mengenalkan, keduanya hanya sempat 'tos Covid' saja," tambah Azis.

Tidak hanya Robin, terdakwa Maskur Husain juga menyampaikan permohonan maaf kepada Azis Syamsuddin. 

"Saya juga baru tahu ada pinjaman itu, saat saya jadi tersangka. Maka saya mengucapkan mohon maaf kepada saksi. Apa saksi bisa memaafkan?" tanya Maskur Husain. "Sebagai umat manusia dan hamba Allah saya memaafkan," jawab Azis ke Maskur. (antara/jpnn) 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler