Eks Pimcab Bank di Bengkalis Ditangkap Terkait Korupsi Rp 46 Miliar

Rabu, 22 Mei 2024 – 20:12 WIB
Romy Rizki yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di BNI cabang pembantu Bengkalis. Foto: Ditreskrimsus Polda Riau.

jpnn.com, PEKANBARU - Polda Riau kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BNI cabang pembantu di Bengkalis.

Tersangka baru tersebut adalah Romy Rizki, yang merupakan mantan pemimpin kantor cabang BNI 46 Bengkalis.

BACA JUGA: Jaksa Didesak Tuntut Maksimal Para Terdakwa Dugaan Korupsi Tol MBZ

Romy diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada 450 debitur perorangan dengan total kerugian negara mencapai Rp46,6 miliar.

Romy Rizki ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 20 Mei 2024 dan langsung ditahan.

BACA JUGA: Sstt, KPK Sudah Tingkatkan Kasus Korupsi ke Tahap Penyidikan, Siapa Tersangkanya?

Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, menjelaskan saat itu Romy Rizki menjabat sebagai pemimpin kantor cabang BNI 46 Bengkalis pada periode Agustus 2020 hingga April 2021.

Modus yang dilakukannya adalah menyetujui usulan pembiayaan KUR kepada 198 debitur perorangan masing-masing sebesar Rp100 juta untuk pembelian kebun kelapa sawit seluas 2 hektare dari Doni Suryadi, yang merupakan Penyelia Pemasaran di bank tersebut.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Telkom Grup, KPK Sebut Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

"Uang pencairan KUR tersebut tidak digunakan oleh masing-masing debitur, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara," jelas Nasriadi Rabu (22/5).

Sebelumnya Polda Riau telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka adalah Eko Ruswidyanto, mantan pemimpin Kantor Cabang Pembantu (KCP) OBO Bengkalis, dan Doni Suryadi, mantan pegawai Penyelia Pemasaran di BNI Bengkalis.

Kedua tersangka ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda.

Doni diamankan di sebuah rumah di Jalan Kamboja Indah, Perum Bumi Indragiri, Kelurahan Tangkerang Timur, kecamatan Tenayan Raya pada Selasa 27 Februari 2024.

Sedangkan tersangka Eko diamankan di Jalan Kartini Nomor 22 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai pada Rabu 28 Februari 2024.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler