jpnn.com, PEKANBARU - Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun berharap proses hukum yang berlangsung di Polda Riau, tidak dipolitisasi.
Muflihun diperiksa sebagai saksi terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun anggaran 2020-2021.
BACA JUGA: Tabrakan dengan Truk di Jalan Imam Munandar Pekanbaru, Kakek Edon Meninggal Dunia
Pemeriksaan berlangsung pada Senin 5 Agustus 2024. Dia menjalani pemeriksaan di Polda Riau, selama kurang lebih 8 jam.
Seusai diperiksa Muflihun alias Uun menyebut materi pemeriksaan pada penyelidikan dan penyidikan hampir sama.
BACA JUGA: Mahasiswi Mabuk Pengemudi Raize yang Tewaskan Pemotor di Pekanbaru Beri Pengakuan, Oalah Mbak
Penyidik bertanya soal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di Sekretaris DPRD Riau, struktur dan perangkat mulai dari tugas pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran dan pejabat pelaksana teknis kegiatan.
Muflihun mengatakan pihaknya akan terus kooperatif terkait pemeriksaan di Polda Riau.
BACA JUGA: Lari Dari Kejaran Polisi, Kurir Sabu-Sabu di Pekanbaru Berakhir Tragis, Tuh Motornya
“Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum tentu kita memenuhi panggilan,” ujar Muflihun, usai pemeriksaan Senin (5/8) malam.
Muflihun membantah mangkir dari pemeriksaan sebelumnya. Pihaknya telah melayangkan surat ketidakhadiran kepada penyidik kepolisian.
“Saya liat berita di media yang mengabarkan seakan-akan kita lari, sedangkan itu memang pada kondisi yang tidak bisa hadir. Kita sudah bersurat secara resmi sebagai tanda kita patuh pada negera ini,” ungkap pria yang disapa Uun.
Ia berharap masalah ini cepat selesai. Uun pun berharap masyarakat dapat mendukung dirinya.
“Biar tahu mana yang benar mana yang salah, dan semoga saja tak ada yang salah. Karena ini baru proses, kita berharap ini dapat tuntas dan berharap pada masyarakat untuk support, apalagi pada tahun politik ini, jangan mau dipolitisir, ini murni,” harapnya. (mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito