jpnn.com, PORT MORESBY - Mantan Perdana Menteri (PM) Papua Nugini Peter O'Neill berurusan dengan hukum. Kepolisian negeri di sebelah timur Papua itu menangkap O’Neill terkait kasus dugaan korupsi pengadaan generator.
O’Neill diduga menyalahgunakan kewenangan saat menjadi PM karena mengarahkan pembelian dua generator dari Israel tanpa persetujuan parlemen Papua Nugini. Polisi menangkap mantan penguasa berusia 55 tahun itu pada Sabtu (23/5) di Port Moresby.
BACA JUGA: Ada Virus Mematikan Menyebar Cepat ke Seluruh Papua Nugini, Bukan Corona
Asisten Komisoner Kriminal Kepolisian Papua Nudini Hodges Ette mengatakan, O’Neill ditangkap begitu tiba di Port Moresby setelah kembali dari Australia. Polisi langsung membawa O’Neill dan menginterogasinya.
Polisi menyangka O’Neill melakukan korupsi dalam pengadaan dua generator dari Israel senilai Papua New Guinea Kina (PGK) 50 juta atau setara USD 14 juta. Pembelian itu tanpa persetujuan parlemen maupun proses tender semestinya.
BACA JUGA: Bawa Ganja ke Indonesia, Warga Papua Nugini Diringkus Bea Cukai
“Ada bukti layak untuk penyelewengan, penyalahgunaan dan korupsi jabatan,” ujar Hodges.
O’Neill menjabat PM Papua Nugini mulai 2011. Pria kelahiran 13 Februari 1965 itu baru lengser dari jabatan PM Papua Nugini pada Mei tahun lalu karena mengundurkan diri seiring ketidakpuasan rakyat terhadap kinerjanya yang tak kunjung berhasil dalam memakmurkan negerinya.
BACA JUGA: Awas, Ada Risiko Keamanan Jika Perusahaan Tiongkok Garap Proyek Air
Namun, pandemi COVID-19 membuat O’Neill tak langsung menghuni tahanan. Sebab, dia harus menjalani karantina paling tidak selama 14 hari karena baru pulang dari luar negeri, sebagaimana protokol COVID-19.(REUTERS/ara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Antoni