jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terus menjalin komunikasi dengan Kepolisian Thailand untuk menangkap bandar narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama.
“Masih terus menjalin komunikasi dengan Polisi Thailand untuk menjalankan kesepakatan yang telah ada di pertemuan Langkawi, Malaysia,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, Kamis (23/5).
BACA JUGA: Bareskrim Bekuk 3 WNA yang Miliki Laboratorium Narkoba di Bali
Mukti mengatakan kesepakatan dengan Polisi Thailand terkait penangkapan Fredy Pratama sudah dibahas dalam pertemuan di Malaysia pada April 2024 lalu.
Dalam pertemuan itu, lanjut Mukti, Polri dan Polisi Thailand sepakat bekerja sama. Kepolisian Thailand juga memproses tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama istri dari Fredy Pratama.
BACA JUGA: Epy Kusnandar Pakai Narkoba di Atas Pohon, Begini Penjelasan Polisi
Sementara, Polri akan membantu Kepolisian Thailand dengan mengirimkan berkas-berkas penyidikan TPPU untuk istri Fredy Pratama.
Langkah memiskinkan keluarga Fredy sebagai salah satu upaya agar tersangka terdesak dan tidak memiliki dukungan finansial lagi.
BACA JUGA: 445 Calon Jemaah Haji Asal Bangka Berangkat dari Bandara SMB II Palembang
Menurut Mukti, berdasarkan keterangan Kepolisian Thailand diketahui Fredy Pratama masih berada di dalam hutan.
“Hasil pertemuan police to police (P to P) dijelaskan Fredy Pratama masih berada di Thailand, dan masih berada di dalam hutan,” ucapnya.
Mukti menyebut pihaknya menyerahkan penanganan perkara TPPU istri Fredy Pratama kepada Kepolisian Thailand karena seluruh harta Fredy yang tersisa berada di Thailand, dan posisi tersangka juga berada di Thailand.
Untuk tersangka Fredy Pratama akan dilakukan penangkapan oleh Kepolisian Thailand, dan diserahkan kepada Bareskrim Polri, sesuai kasus awal penanganan perkara berada di Indonesia.
“Mereka (Kepolisian Thailand), juga akan menyerahkan Fredy Pratama, kami sudah koordinasi kemarin, silakan TPPU-nya mereka proses, yang penting Fredy Pratama, karena tempat kejadian perkara awalnya di Indonesia, harus diserahkan kepada polisi Indonesia,” kata dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai & Otoritas Bandara YIA Gagalkan Penyelundupan 80 Ribu Benih Lobster ke Malaysia
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan