jpnn.com, JAKARTA - Eks Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto akhirnya dieksekusi Jaksa KPK, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Sukamiskin Bandung.
Eksekusi itu dilakukan setelah hakim memvonis bersalah terpidana kasus suap perizinan proyek Meikarta itu.
BACA JUGA: KPK Segera Seret Eks Presdir Lippo Cikarang ke Pengadilan
"Jaksa Eksekusi KPK Nanang Suryadi pada Rabu, 6 Mei 2020, telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg tanggal 15 April 2020 atas nama Terdakwa Bartholomeus Toto," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (12/5).
Sebagai informasi, dalam kasus ini Majelis Hakim menyatakan Toto terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah memberikan suap kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dalam sejumlah perizinan pembangunan proyek Meikarta.
BACA JUGA: Lippo Datangkan 100 Ventilator untuk 2 RS Darurat Covid-19
Amar putusan terhadap Toto dibacakan Majelis Hakim dalam sidang pada 15 April lalu. Toto divonis pidana penjara selama 2 tahun.
"Menyatakan Terdakwa Bartholomeus Toto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim.
BACA JUGA: Lippo Karawaci Buyback Saham Senilai Rp 75 Miliar
Hukuman terhadap Toto lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut KPK. Sebelumnya Jaksa KPK menuntut Majelis Hakim menghukum Toto dengan tiga tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga