jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto alias BTO kepada jaksa penuntut umum (JPU), Jumat (17/1).
"Hari ini dilalukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersanga BTO tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, ke penuntutan tahap dua," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri saat dikonfirmasi.
BACA JUGA: Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Presdir Lippo Cikarang Sah
Dengan begitu, JPU KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Setelah itu, JPU harus melimpahkannya ke pengadilan.
"Rencana sidang akan dilakukan di PN Bandung," tutur Ali.
BACA JUGA: Eks Presdir Lippo Cikarang Minta KPK Jujur soal Duit Rp 10 Miliar
Adapun pelimpahan berkas tahap dua ini dilakukan setelah PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan kubu Toto melawan KPK pada Selasa (14/1) lalu.
Dikonfirmasi terpisah, Toto yang baru saja menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK membenarkan saat ini kasusnya akan disidangkan. "Hari ini saya menandatangani berkas saya sudah P21," ujar Toto. (tan/jpnn)
BACA JUGA: Dijerat KPK, Mantan Petinggi Lippo Cikarang Minta Perlindungan Jokowi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga