Eks Presiden ACT Ahyudin Siap Ditahan, Simak Kalimatnya

Jumat, 29 Juli 2022 – 13:49 WIB
Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (kemeja/masker putih) saat tiba di Bareskrim Polri, Jumat (29/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Jumat (29/7).

Ahyudin tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 13.15 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya.

BACA JUGA: Jadi Tersangka, Pendiri ACT: Demi Allah, Saya Siap Dikorbankan

Ahyudin tampak mengenakan blazer hitam, kemeja putih yang senada dengan masker yang dipakaiannya.

Kepada awak media, Ahyudin mengaku mendapat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri siang ini.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Mengaku Ketagihan Melakukannya, Ini Sebabnya

"Sekarang status saya sudah naik dari saksi menjadi tersangka, makanya dapat panggilan jam 13.30 WIB menghadap lagi penyidik di Bareskrim," kata Ahyudin di lokasi, Jumat (29/7).

Pendiri ACT itu mengaku siap mengikuti proses hukum kasus tersebut.

BACA JUGA: Bareskrim Periksa 4 Petinggi ACT sebagai Tersangka Siang Ini, Ini Penjelasan Polisi

"Sebagai warga negara, sebagaimana sebelumnya sembilan kali datang sebagai saksi. Sebagai tersangka pun insyaallah saya akan ikuti semua proses hukum ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh kooperatif," ujar Ahyudin.

Ahyudin juga mengaku siap bila keputusan penyidik menahannya seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"(Siap ditahan, red) Sepenuhnya hak penyidik. Kami akan hargai," tutur Ahyudin.

Bareskrim Polri telah menetapkan empat petinggi Yayasan ACT tersangka kasus penyelewengan dana donasi korban Lion Air.

Keempat tersangka itu ialah eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.

Total dana yang diselewengkan oleh keempat petinggi yayasan ACT itu mencapai Rp 34 miliar.

Dana itu merupakan sisa dari program bantuan sosial yang dikelola yayasan tersebut untuk keluarga korban insiden jatuhnya pesawat Lion Air.

Adapun ACT mendapat mandat dari Boeing untuk mengelola dana bantuan sosial Rp 138 miliar.

Lembaga filantropi itu telah menggunakan dana dari Boeing sebanyak Rp 103 miliar untuk bantuan sosial kepada keluarga korban Lion Air.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menuturkan dana Rp 34 miliar itu digunakan untuk berbagai kegiatan.

Kegiatan itu meliputi pengadaan armada truk Rp 2 miliar, program big food bus Rp 3,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar.

Lalu, Koperasi Syariah 212 Rp 10 miliar, dana talangan CV Tune Rp 3 miliar, dan dana talangan PT HBGS Rp 7,8 miliar.

Atas perbuatan mereka, Ahyudin dkk dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan Dalam Jabatan.

Kemudian, Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal Pasal 70 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 56 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler