jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju Baru, Tapos, Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, status tersangka disandang Nur Mahmudi sejak 20 Agustus 2018 lalu.
BACA JUGA: Harusnya Gerindra DKI Legawa Serahkan Posisi Wagub ke PKS
"Penetapan dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup," kata Argo ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/8).
Argo mengatakan, status tersangka mantan presiden Partai Keadilan (sekarang PKS) itu dikeluarkan setelah proses gelar perkara.
BACA JUGA: Survei Terkini: PKS Paling Tak Solid Dukung Prabowo - Sandi
Tak hanya Nur Mahmudi, penetapan tersangka juga dilakukan kepada mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto.
Dari hasil penyidikan, Argo mengatakan kerugian dari dugaan tindak pidana korupsi itu mencapai Rp 10,7 miliar. “Total sementara segitu (kerugian). Sekarang masih kami kembangkan,” tandas dia. (cuy/jpnn)
BACA JUGA: PT 4 Persen, Pileg 2019 Jadi Kuburan Partai Guram & Medioker
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Idrus Marham Diprediksi jadi Amunisi Serang Jokowi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan