JAKARTA- Mantan Sekjen Departemen Perhubungan (Sekjen Dephub) Wendi Aritenang kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan korupsi ongkos pengiriman gerbong Kereta Rel Listrik (KRL) dari Jepang ke Indonesia
Pria berbatik hijau ini meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 18.40 WIB menggunakan mobil Honda Accord hitam B 1875 RFS
BACA JUGA: PNS Dilarang Kubu-kubuan di Pilkada
Saat dicegat wartawan, pria yang kini menjabat sebagai Komisaris Garuda Indonesia ini mengatakan, pengadaan KRL sesuai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2006-2007.Ditanya apakah Menhub Hatta Rajasa (kala itu) tahu soal pengajuan proyek, Wendi membantahnya
BACA JUGA: Menkum HAM Disarankan Inventarisir Aset
Ini adalah kali kedua KPK memeriksa staf ahli Menhub iniUntuk kasus KRL, sejak Novewmber 2009, KPK telah menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian Sumino Eko Saputro sebagai tersangka
BACA JUGA: Satgas Markus Temui Komisi Kejaksaan
Kasus korupsi hibah KRL bekas dari Jepang diperkirakan merugikan negara mencapai Rp 11 miliar dari total nilai anggaran Rp 48 miliarMenurut KPK, seharusnya negara tak dibebani biaya pengirimanKPK sempat menyebutkan akan memeriksa mantan Menhub Hatta Rajasa, yang kini menko perekonomian, tapi hingga kini tak jelas kapan pemeriksaan Ketum PAN itu dilakukan(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Pilkada Intel Daerah Dioptimalkan
Redaktur : Soetomo Samsu