Eks Sekjen: DPR Tahu Proyek Gerbong KRL

Rabu, 13 Januari 2010 – 19:50 WIB

JAKARTA- Mantan Sekjen Departemen Perhubungan (Sekjen Dephub) Wendi Aritenang kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan korupsi ongkos pengiriman gerbong Kereta Rel Listrik (KRL) dari Jepang ke Indonesia

Pria berbatik hijau ini meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 18.40 WIB menggunakan mobil Honda Accord hitam B 1875 RFS

BACA JUGA: PNS Dilarang Kubu-kubuan di Pilkada

Saat dicegat wartawan, pria yang kini menjabat sebagai Komisaris Garuda Indonesia ini mengatakan, pengadaan KRL sesuai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2006-2007.

Ditanya apakah Menhub Hatta Rajasa (kala itu) tahu soal pengajuan proyek, Wendi membantahnya
"Hanya sampai DPR," ucapnya, sambil berkali-kali meminta wartawan mengonfirmasi ke penyidik

BACA JUGA: Menkum HAM Disarankan Inventarisir Aset

Ini adalah kali kedua KPK memeriksa staf ahli Menhub ini
Tanggal 6 Januari lalu, untuk kasus yang sama dia juga diperiksa selama 9 jam.

Untuk kasus KRL, sejak Novewmber 2009, KPK telah menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian Sumino Eko Saputro sebagai tersangka

BACA JUGA: Satgas Markus Temui Komisi Kejaksaan

Kasus korupsi hibah KRL bekas dari Jepang diperkirakan merugikan negara mencapai Rp 11 miliar dari total nilai anggaran Rp 48 miliarMenurut KPK, seharusnya negara tak dibebani biaya pengirimanKPK sempat menyebutkan akan memeriksa mantan Menhub Hatta Rajasa, yang kini menko perekonomian, tapi hingga kini tak jelas kapan pemeriksaan Ketum PAN itu dilakukan(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Pilkada Intel Daerah Dioptimalkan


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler