Eks Stafsus SBY Terima Jatah Bulanan dari Kementerian ESDM

Kamis, 11 Juni 2015 – 20:57 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Aliran dana ilegal ke mantan Staf Khusus Bidang Komunikasi Politik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Daniel Sparinga dari Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM semakin terkuak. Dalam persidangan atas mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno hari  ini (11/6), saksi yang dihadirkan membeberkan modus Daniel menerima uang dari hasil kegiatan di Kementerian ESDM.

Saksi itu adalah Kasubag Penyusunan Anggaran Pendapatan pada Biro Keuangan Kementerian ESDM, Eko Sudarmawan. Menurutnya, pemberian uang ke Daniel dilakukan secara rutin setiap bulan.

BACA JUGA: Jokowi Tidur 5 Jam, Kepala BIN Harus Tidur 3 Jam, Bang Yos Kuat?

"Iya tiap bulan," jawab Eko saat bersaksi untuk Waryono yang menjadi terdakwa korupsi.

Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM, Sri Utami adalah orang yang memerintahkan pengalokasian dana itu. Eko mengaku menyerahkan uang untuk Daniel kepada Sri langsung.

BACA JUGA: Fuad Amin Sembunyikan Rp 2,4 Miliar di Rekening Mantan Kuli

Bahkan Eko yang saat itu menjabat Kepala Subbagian Pengolahan Data dan Informasi PPBMN mengaku pernah disemprot oleh Sri lantaran telat menyerahkan uang jatah Daniel. Eko menyebut Sri cukup galak kepada bawahan yang tak mengerjakan perintahnya.

"Pernah dikomplain karena belum ngasih uang ke Daniel Sparinga?" tanya jaksa KPK. "Pernah sambil keras," timpal Eko.

BACA JUGA: Ketua KPU Dilaporkan ke Bareskrim

Waryono Karno bersama-sama dengan Sri Utami didakwa melakukan perbuatan secara melawan hukum yakni memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Sekretariat Jenderal KESDM yang tidak dibiayai APBN. Atas perbuatannya itu, dia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp11.124.736.447 (Rp11,1 miliar).

Terkait perbuatannya, Waryono diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jagoan Luhut dan Hendropriyono Ditolak, Lantas Sutiyoso Usul Siapa?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler