jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik dilaporkan ke Bareskrim Polri, Kamis (11/6) oleh Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Mimika, Papua, Yulianus Nanlohy.
Husni dilaporkan terkait surat keputusan mengenai penetapan anggota DPRD Kabupaten Mimika, Papua, periode 2014-2019.
BACA JUGA: Jagoan Luhut dan Hendropriyono Ditolak, Lantas Sutiyoso Usul Siapa?
Menurut Yulianus, hingga kini DPRD Kabupaten Mimika belum dilantik karena ada lima SK yang dikeluarkan KPU, yakni, SK nomor 16a, 17, 18, dan 20, serta yang terakhir berdasarkan sidang pleno pada 1 Juni 2015 memutuskan SK nomor 01 yang sah sebagai anggota DPRD Kabupaten Mimika.
Pada setiap SK, terdapat perubahan nama-nama calon terpilih dari setiap partai politik. Bahkan, jumlah kursi di tiap parpol juga berbeda-beda.
BACA JUGA: Bocah Cantik di Bali itu Dibunuh Karena Dapat Warisan 60 Persen?
"SK-SK tersebut sudah kami gugat, sudah kami lapor untuk dapat penyelesaian," kata Yulianus di Bareskrim Polri, Kamis (11/6).
Namun, ia menambahkan, sampai saat ini tidak ada penyelesaian di tingkat kabupaten maupun provinsi sampai pusat. "Untuk itulah kami datang di Bareskrim untuk mendapat kepastian hukum," ujarnya.
BACA JUGA: Bang Yos jadi Kepala BIN, Polri: Itu Urusan Hati
Menurutnya, SK tersebut membuat semua anggota terpilih DPRD kebingungan. Puncaknya, KPU Pusat justru memilih SK No 17 sebagai hasil yang sah. "Padahal sudah jelas SK No 17 sudah diganti dengan SK berikutnya. Karena itu kami datang ke Bareskrim untuk kepastian hukum," ujarnya.
Dalam bukti laporan nomor TBL/449/VI/2015/Bareskrim tertulis tiga nama sebagai terlapor, yakni Husni, Ketua KPUD Mimika Yohanes Kemong dan Anggota KPUD Mimika Ambrosius Lamera. Mereka dilaporkan terkait pasal 266 KUHP dan atau pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Bantah Pengaruhi Jokowi Pilih Bang Yos Sebagai KaBIN
Redaktur : Tim Redaksi