Eks Wagub Bali Sudikerta Juga Dapat Remisi, Sebegini Pengurangan Hukumannya

Rabu, 18 Agustus 2021 – 09:13 WIB
Ilustrasi-Saat I Ketut Sudikerta mendengarkan putusan majelis hakim di PN Denpasar, Bali, (20/12/2019). ANTARA/Ayu Khania Pranisitha. (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)

jpnn.com, DENPASAR - Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Bali I Ketut Sudikerta yang berstatus narapidana kasus penipuan juga mendapat remisi dalam rangka HUT ke-76 Kemerdekaan RI pada Selasa (17/8).

Sudikerta sebelumnya divonis bersalah atas  tindak pidana penipuan dan TPPU terhadap PT Maspion Group dengan kerugian Rp 150 miliar.

BACA JUGA: 969 Narapidana di Pekanbaru Dapat Remisi, 19 Orang Langsung Bebas

"Iya (Ketut Sudikerta) menerima remisi umum, tiga bulan," ujar Kasi Pembimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kerobokan Wayan Arya Budiartawan di Denpasar, kemarin.

Dia menjelaskan bahwa Sudikerta yang menjalani masa pidananya di Lapas Kelas IIA Kerobokan telah menerima remisi umum 17 Agustus dengan lama pidana enam tahun, dan besaran remisi tiga bulan di tahun kedua.
 
Dia mengeklaim pemberian remisi itu diputuskan setelah Sudikerta memenuhi syarat ketentuan sebagai penerima remisi.

BACA JUGA: Ini Uang Palsu yang Disita dari Mbah Jamrong, AD Siap-siap Saja

"Karena sudah memenuhi ketentuan sesuai dengan Permenkumham Nomor 3 tahun 2018," ucapnya.
 
Sudikerta sebelumnya dijerat dalam perkara tindak pidana penipuan dan TPPU terhadap PT Maspion Group dengan kerugian Rp 150 miliar.

Saat itu, dia divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dengan subsider empat bulan kurungan.
 
Dari putusan tersebut, pihak Sudikerta langsung mengajukan banding dan hukuman pidana dipotong menjadi 6 tahun, denda Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

BACA JUGA: 30 Mahasiswa yang Terjebak di Gunung Amonggedo Kehabisan Logistik

Dari putusan banding itu jaksa mengajukan kasasi namun putusan MA menolak kasasi jaksa.

Kasus Sudikerta berawal pada Mei 2011 ketika pihaknya terlibat dalam pembuatan sertifikat untuk dijual atas dua bidang tanah di Jimbaran, Badung.

Pertama Sertifikat Hak Milik (SHM) No 5048 dengan luas 38.650 meter persegi atas nama Pura Luhur/Jurit Uluwatu Pecatu. Kedua, tanah dengan SHM No 16249 seluas 3.300 meter persegi atas nama I Wayan Suwandi kemudian menjadi I Wayan Wakil.
 
Pada Desember 2013, Ketut Sudikerta dan Alim Markus yang juga pemilik Maspion Group membuat akta perjanjian kerja sama atas nama PT Marindo Investama.
 
Namun pada Oktober 2014, Alim Markus mendapat pemberitahuan pemblokiran Sertifikat Hak Bangunan PT Marindo Gemilang karena sertifikat tanah atas bangunan hasil perjanjian tersebut ternyata palsu.
 
Dari peristiwa itu, Sudikerta dilaporkan ke Polda Bali atas kasus penipuan dan TPPU. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler