969 Narapidana di Pekanbaru Dapat Remisi, 19 Orang Langsung Bebas

Selasa, 17 Agustus 2021 – 22:48 WIB
Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Pekanbaru, M Lukman (kiri) memberikan remisi kepada Narapidana Rutan Kelas I Pekanbaru, Selasa (17/8/2021). ANTARA/HO-Humas Rutan Kelas I Pekanbaru

jpnn.com, PEKANBARU - Sebanyak 969 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Pekanbaru, Riau mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa hukuman dalam rangka peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI.

Penyerahan keputusan remisi tersebut diserahkan oleh Kepala Lapas Kelas I Pekanbaru M Lukman kepada narapidana, Selasa (17/8).

BACA JUGA: Ratusan Narapidana Wanita di Jakarta Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

"Kebahagiaan berupa pemotongan masa hukuman itu harus disyukuri. Hari ini kita semua merasa berbahagia. Pada perayaan HUT Ke-76 RI ini, sebanyak 969 mendapatkan haknya, menerima remisi atau pengurangan masa hukuman," kata Lukman.

Bahkan, katanya, sebanyak 19 narapidana di antaranya bahkan langsung menghirup udara bebas.

BACA JUGA: Pilpres 2024 Diundur pada 2027? Begini Jawaban KPU

Lukman menjelaskan bahwa remisi itu merupakan hak narapidana yang diatur oleh UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Dia memastikan para narapidana yang mendapatkan remisi umum itu telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA: Sekjen PDIP: Paracetamol Saja Kita Masih Impor, Padahal Mampu Berdikari

Syaratnya, para narapidana berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik serta sudah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

"Pemberian remisi dilakukan untuk meningkatkan rasa kebangsaan bagi narapidana sekaligus memenuhi hak narapidana," ucap Lukman. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler