Eks Wakil Ketua DPRD Banten Dituntut 7 Tahun Bui

Selasa, 21 Juni 2016 – 22:19 WIB
Mantan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono (rompi oranye). Foto: dok jpnn

jpnn.com - SERANG – Jaksa penuntut umum pada KPK meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada mantan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono. Politikus Golkar itu dinilai terbukti bersalah menerima suap terkait pembentukan Bank Banten sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan.

Tuntutan itu dibajakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (21/6). Selain hukuman penjara, jaksa juga minta Hartono diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta.

BACA JUGA: Jawa Timur Paling Banyak, DKI Jakarta Hanya Dua

“Supaya majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, SM.Hartono terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 12 huruf (b) Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata JPU Iskandar Marwanto dalam pembacaan tuntutan di hadapan hakim.

Seperti diketahui, SM Hartono terjerat operasi tangkap tangan KPK pada awal Desember tahun lalu di wilayah Serpong, Tangerang Selatan. Selain Hartono, dalam operasi itu KPK juga mengamankan anggota DPRD Banten dari Fraksi PDIP Tri Satya Sentosa dan bos PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol.

BACA JUGA: Kemendagri Sudah Unggah 3.143 Perda Bermasalah

Saat ditangkap, ketiganya baru saja melakukan transaksi suap di sebuah rumah makan. Uang USD 11.000 dan Rp 16 juta disita dari para pelaku. Suap bertujuan untuk mengamankan proses pembentukan Bank Banten.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Serang sudah menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap Ricy Tampinongkol. Sementara untuk terdakwa Tri Satya Sentosa saat ini masih menjalani proses persidangan. (Ade F/dil/jpnn)

BACA JUGA: Terbongkar! Tito Sering Menolak jadi Kapolri

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Yuddy: PNS Dilarang Terima Parcel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler