jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut aliran uang ke klub sepakbola PSM Makassar. Hal itu sebagai bagian dari upaya mengembalikan kerugian negara perkara korupsi pengelolaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) II Panaikang, Makassar periode 2007-2013.
Dalam kasus yang melibatkan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin itu, KPK menyebut ada aliran uang ke PSM Makassar. Selain itu, ada pula uang negara yang mengakir ke PT Traya Tirta Makassar milik almarhum Hengky Widjaja.
BACA JUGA: Mendagri Kukuhkan Nata Irawan Jadi Plt Gubernur Banten
Jaksa KPK Ali Fikri menyatakan, hal ini sangat penting. Terlebih setelah kasasi Ilham diterima Mahkamah Agung, yang mengurangi vonis dari enam menjadi empat tahun bui. Serta hanya dikenakan kewajiban membayar uang pengganti Rp 175 juta subsider satu tahun kurungan.
Padahal, kata Ali, putusan banding di pengadilan tinggi menyatakan Ilham harus membayar uang pengganti Rp 4 miliar.
BACA JUGA: Politikus PKS Tagih Janji Jokowi
"Karena terdakwa juga memperkaya orang lain atau korporasi, dalam hal ini ada yang termasuk ke PSM Makassar. Jadi PSM itu bisa dipandang sebagai korporasi," ujar Ali saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/10).
Menurut Ali, upaya pengembalian uang negara itu bisa dilakukan melalui gugatan perdata. Bisa juga dengan pengembangan perkara yang menjerat Ilham. "Intinya, kami upayakan pemulihan kerugian negaranya," tegasnya.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Trimedya: Takut Bener Panggil Hendropriyono?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengeroyok Cucu Mangindaan, Tujuh Polisi Ditahan
Redaktur : Tim Redaksi