Eks Wako Makassar Optimistis Bisa Kalahkan KPK Lagi di Praperadilan, Ini Alasannya

Rabu, 08 Juli 2015 – 07:07 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tim kuasa hukum Ilham Arief Siradjuddin (IAS) merasa optimistis mantan Wali Kota Makassar yang menjadi tersangka dugaan korupsi proyek PDAM itu bakal kembali memenangi gugatan praperadilan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Optimisme itu didasari berbagai hal, termasuk fakta-fakta yang terungkap saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Menurut anggota tim kuasa hukum IAS, Nasiruddin Pigai, dalam persidangan terungkap bahwa KPK ternyata tidak punya hitungan tentang kerugian negara dalam kerja sama PDAM Makassar dengan PT Traya Tirta selama kurun waktu tahun 2006-2012.  Padahal, dugaan adanya unsur kerugian negara Rp 38 miliar menjadi salah dasar KPK menjerat IAS sebagai tersangka korupsi PDAM Makassar.

BACA JUGA: Gabung Kabinet Jokowi? Tak Usah Ikut Kapal Nyaris Karam

“Tapi ternyata KPK tidak memegang perhitungan kerugian negara dari BPK untuk kasus ini. Perhitungan kerugian negara belum rampung sama sekali,” ujar Nasiruddin dalam keterangannya ke media, Selasa (7/7).

Selain itu, Nasiruddin juga menyinggung asas nebis in idem dalam putusan pengadilan. Sebab, Ilham pernah memenangi gugatan praperadilan ketika sebelumnya menjadi tersangka untuk kasus yang sama.

BACA JUGA: Cak Imin Tegaskan Menteri Asal PKB Bakal Aman dari Reshuffle

Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Siradjuddin saat memenangi gugatan praperadilan atas KPK, Mei lalu. Foto: dokumen JPNN.Com

BACA JUGA: Lebaran Muhammadiyah dan NU Sama, Persis Beda

“Ditersangkakan dua kali terhadap perkara yang sama bertentangan dengan asas nebis in idem. Ini dibuktikan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan dokumen yang masih sama dengan kasus sebelumnya. Bahkan seluruh pertanyaan kepada para saksi masih sama dengan pertanyaan-pertanyaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi sebelumnya,” papar Nasiruddin.

Sedangkan anggota tim kuasa hukum Ilham lainnya, Aliyas Ismail menyatakan, keyakinan bahwa gugatan kliennya bakal dikabulkan pengadilan juga merujuk pada keabsahan penyelidik dan penyidik KPK yang menangani kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi, kelola dan transfer di PDAM Makassar itu. Aliyas mengatakan, penyelidik KPK bernama Aminuddin yang menangani kasus Ilham ternyata bukanlah  penyelidik berdasarkan KUHAP dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. “Karena penyelidik adalah setiap pejabat polisi Negara Republik Indonesia,” katanya.

Sedangkan untuk penyidik bernama A Damanik yang juga menangani kasus Ilham, ternyata juga bukan anggota Polri. Karenanya, penyidikan itu menyalahi Pasal 6 ayat (1) KUHAP. “Karena A Damanik sudah diberhentikan dari Polri,” tandasnya.

Selain itu Aliyas monegasken, kliennya juga tidak ikut menandatangani dokumen kerja sama  PDAM Makassar dengan PT Traya Tirta. “Karena yang menandatangani adalah Ir Tajuddin Noor selaku Direktur Utama PDAM Kota Makassar dan Hengky Wijaya selaku direktur utama PT Traya,” papar Aliyas.

Yang membuat keyakinan tim kuasa hukum semakin optimistis adalah langkah KPK menjerat Ilham sebagai tersangka tanpa didahului dengan pemeriksaan sebelumnya. “Ini juga menyalahi KUHAP,” papar Aliyas.

Sebelumnya Ilham pernah memenangi gugatan praperadilan atas KPK karena dijerat sebagai tersangka. Kasusnya adalah proyek kerja sama PDAM Makassar. Hanya saja keputusan KPK itu dibatalkan PN Jaksel melalui putusan praperadilan.

Namun, KPK ternyata kembali menjerat Ilham sebagai tersangka untuk kedua kalinya. Ilham pun kembali melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan.(ara/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata Ini Pembicaraan Cak Imin dengan Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler