jpnn.com - JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan tiga bulan penjara untuk Dewi Perssik (Depe) akibat perkelahian dengan Julia Perez (Jupe) dalam film Arwah Goyang Jupe Depe, beberapa tahun lalu.
Selaku eksekutor, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur mengaku siap untuk mengeksekusi Depe sesuai prosuder yang ada.
BACA JUGA: Giliran Ayu Ting Ting Dijanji Raffi Ahmad
"Prosedurnya, kita kan kejaksaan sebagai eksekutror. Dalam hal ini, kita akan melakukan sesuai putusan MA," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Zulfahmi SH saat ditemui dikantornya di Kejari Jakarta Timur, Kamis (6/2).
Diakui Zulfahmi, pihak Kejari sendiri belum menerima surat salinan putusan kasasi dari MA terkait kasus Depe tersebut. Oleh karena itu pihaknya pun belum bisa melakukan eksekusi terhadap mantan istri Saipul Jamil itu.
BACA JUGA: Enam Jaksa Tuntut Si Dul
"Begitu nanti kita terima, kita akan berkoordinasi, dan melakukan ekseksusi secepat mungkin," tukasnya.
Sekedar diketahui, berdasarkan putusan MA dalam nomor perkara 758 K/PID/2013 pada tanggal 5 Februari 2014, pemilik goyang gergaji itu terbukti melakukan penganiayaan, dan mendapat hukuman selama tiga bulan penjara. (jdn/jpnn)
BACA JUGA: Jangankan Ketemu, Bahas Enji Saja Ayu Sudah Tak Mau
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hindari Marah, Ayu Dewi Tinggalkan Rumah Dinihari
Redaktur : Tim Redaksi