Eksekusi Djoko Tjandra Disoal, Ini Penjelasan Lengkap Kejaksaan Agung

Selasa, 04 Agustus 2020 – 12:00 WIB
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia. Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menuturkan, langkah pihaknya menjebloskan Djoko Tjandra ke penjara merupakan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Dia menjelaskan, pengertian antara penahanan untuk tersangka atau terdakwa selama proses pemeriksaan berlangsung merupakan instrumen untuk mencegah upaya yang bersangkutan melarikan diri.

BACA JUGA: Besok Bareskrim Garap Kuasa Hukum Djoko Tjandra

"Sedangkan hukuman atau pidana adalah penderaan yang dijatuhkan oleh pengadilan yang diatur oleh undang-undang sebagai konsekuensi atas perbuatan yang menurut proses peradilan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh terdakwa," kata Hari dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (3/8).

Hari menjelaskan, perintah penahanan juga dibatasi secara limitative dalam pasal 26, 27 dan 28 KUHAP sesuai tingkatannya. Di mana penahanan dapat dilakukan terhadap putusan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) dari mulai Putusan tingkat pertama (pengadilan negeri), putusan banding dan putusan kasasi.

BACA JUGA: Ditanya soal Penangkapan Djoko Tjandra, Polisi Malaysia Kunci Mulut Rapat-Rapat

Sedangkan dalam upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), tidak ada aturan yang dapat digunakan untuk melakukan penahanan. Sebab perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

"Sehingga yang dilakukan oleh Jaksa adalah melakukan eksekusi hukuman badan untuk menjalankan putusan hakim PK, bukan melakukan penahanan," ucapnya.

BACA JUGA: Usut Grup Usaha Djoko Tjandra, Arief Poyuono: Ayo Siapa Cepat, KPK, Kejagung atau Bareskrim?

Hari melanjutkan, Hakim PK tidak akan memberikan penetapan mengenai status terdakwa seperti dalam pasal 197 ayat (2) huruf k KUHAP karena memang tidak terdapat kewenangan Hakim PK untuk melakukan penahanan. "Apabila disebutkan maka justru merupakan hal yang melawan hukum," sambungnya.

Dengan demikian, pelaksanaan eksekusi sesuai dengan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang ditanda tangani oleh terpidana Djoko Soegiarto Tjandra, Jaksa Eksekutor dan Kepala Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat maka tugas Jaksa telah selesai.

"Sedangkan untuk penempatan terpidana menjalani pidananya adalah menjadi kewenangan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia," tuturnya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler