Eksekusi Lahan Register 40 Setelah Alih Manajemen

Minggu, 10 Mei 2015 – 14:14 WIB
Siti Nurbaya. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menginginkan eksekusi lahan hutan register 40 yang selama ini dikuasai pengusaha DL Sitorus, dapat terlaksana secepatnya.

Namun mengingat adanya sejumlah permasalahan di lapangan, eksekusi baru akan dilakukan setelah tahapan-tahapan selesai dilakukan terlebih dahulu. Mulai dari memberi pemahaman kepada masyarakat, alih manajemen, memberi pemahaman kepada petinggi perusahaan perkebunan milik DL Sitorus, baru kemudian melakukan eksekusi.

BACA JUGA: Jokowi Baru Setengah Presiden di Republik Komedi yang Jadi Candaan

“Mudah-mudahan enggak lama. Tapi enggak bisa dihitung satu dua hari. Tapi intinya saya mau secepatnya,” ujar Siti Nurbaya.

Menurut mantan Sekjen Dewan Perwakilan Daerah ini, sebagai langkah pertama Kementerian LHK bersama pihak-pihak terkait terlebih dahulu memberi pemahaman kepada masyarakat. Bahwa sesuai keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA), lahan merupakan milik Negara dan diputuskan pengelolaannya berada di bawah Kementerian LHK.

BACA JUGA: Ini Alasan Peserta BPJS Harus Nunggu 14 Hari

“Tapi atas keputusan tersebut pemerintah juga harus memertimbangkan kenyataan di lapangan. Nah sebagai bentuk kehadiran negara, manajemen (perkebunan,red) tidak diteruskan oleh mereka (perusahaan DL Sitorus, red).  Makanya harus ada alih manajemen. Karena diberikan ke kehutanan, kami kasih ke Perhutani dulu untuk sementara. Pemda memang minta, tapi saya bilang nanti dulu. Itu tahap berikut,” katanya.

Dalam alih manajemen, pemerintah  kata Siti, tidak akan buru-buru mengubah seluruh struktur perusahaan perkebunan yang ada di atas lahan kawasan hutan Negara yang berada di Kabupaten Padang Lawas Utara dan Padang Lawas Selatan, Sumatera Utara tersebut.

BACA JUGA: Mucikari RA Terancam Penjara 16 Bulan, Artis AA Berstatus Saksi

“Pengertian alih manajemen, bahwa yang kita tukar tingkat direksi. Jadi di atas dulu. Sehingga operasi ke bawah tidak terganggu. Karena masyarakat kita tidak boleh terhenti aktivitas ekonominya. Sekarang tahapannya, saya mulai bicara dengan tokoh-tokoh masyarakat yang ada di sana. Demikian juga pemahaman kami berikan pada pihak perusahaan,” katanya.

Saat kembali ditanya apakah dengan langkah-langkah yang dilakukan artinya eksekusi tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat, perempuan yang juga mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini menegaskan, seluruh proses perlu dilakukan bertahap.

“Mudah-mudahan (dalam waktu dekat). Tapi progressnya ada. Kan itu ada sekitar 29 ribu jiwa (mencari penghidupan di atas lahan tersebut,red). Ini kan tidak mudah. Belum permasalahan-permasalahan hukum lain, ternyata memang banyak di dalamnya. Tapi saya bilang hal-hal lain menyusul. Yang penting alih manajemen terlebih dahulu,” katanya.

Siti Nurbaya mengaku untuk menyelesaikan seluruh permasalahan yang ada, Kementerian LHK tidak bisa berjalan sendiri. Butuh bantuan dari banyak pihak. Baik itu kepolisian, TNI, Pemda dan pihak-pihak lain.

“Tidak bisa sendiri, sudah berlarut-larut. Sudah complicated banget di lapangan. Jadi saya minta  tolong juga ke Polda dan Panglima juga,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan agar pemerintah mengambil alih lahan yang dikuasai DL Sitorus melalui perusahaan perkebunannya, Februari 2007 lalu.

Atas keputusan tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mencoba melakukan eksekusi, namun kemudian muncul perlawanan dari masyarakat. Mereka mengklaim lahan tersebut merupakan tanah ulayat.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Tapol di Papua dapat Pengampunan dari Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler