Eksekusi Mantan Dirut Merpati Tunggu Salinan Putusan Kasasi

Jumat, 06 Juni 2014 – 16:21 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan kasasi  perkara dugaan korupsi penyewaan dua unit pesawat Merpati Nusantara Airlines (MNA) dengan terdakwa Hotasi Nababan. Sesuai putusan MA pada 7 Mei lalu, mantan Dirut MNA itu dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Namun, Kejaksaan Agung belum bisa mengeksekusi putusan MA. Menurut Jaksa Agung Basrief Arief, pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi dalam perkara Merpati dari Mahkamah Agung.

BACA JUGA: Polri Bakal Pidanakan Babinkamtibmas tak Netral

"Itu kita kan harus menerima salinan putusan secara resmi, oleh karena kita belum terima. Kita tunggu putusan itu (diterima)," kata Basrief kepada wartawan di Kejagung, Jumat (6/6).

Karenanya, Basrief memerintahkan anak buahnya untuk proaktif meminta salinan putusan MA agar eksekusi bisa segera dilakukan. "Tapi saya akan minta Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui pidsus (pidana khusus) agar proaktif meminta putusan itu," kata Basrief.

BACA JUGA: Bawaslu Telusuri Dugaan Oknum TNI Bermain

Mantan Ketua Tim Pemburu Koruptor itu mengaku baru mendapat putusan kasasi perkara Hotasi dari situs resmi MA. Namun demikian salinan putusan dari situs MA itu belum bisa jadi dasar eksekusi. “Untuk pelaksanaan putusan sesuai Pasal 270 KUHP," paparnya.

Seperti diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Hotasi merugikan keuangan negara hingga USD 1 juta terkait penyewaan dua unit pesawat dari Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) Washington pada 2006. Pasalnya, Merpati telah mengeluarkan dana USD 1 juta namun pesawat yang akan disewa dari TALG masih dimiliki dan dikuasai oleh pihak lain, yaitu East Dover Ltd.

BACA JUGA: Kampanyekan Prabowo-Hatta, PKS Rogoh Kocek Sendiri

JPU menganggap perbuatan Hotasi memerintahkan pembayaran security deposit USD 1 juta secara cash telah memperkaya TALG dan mengakibatkan kerugian negara USD 1 juta. Hotasi yang mendapat vonis bebas di pengadilan tingkat pertama, dinyatakan bersalah oleh MA.

Majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar dengan dua hakim anggota, yakni M Asikin dan MS Lumme menyatakan Hotasi terbukti bersalah sesuai dakwaan, yakni menyalahi pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman empat tahun penjara, Hotasi juga dijatuhi hukuman denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.(boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Belum Pastikan Pilpres Satu Putaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler