jpnn.com - JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI tidak akan membiarkan jika ada perwira Polri yang memerintahkan anggota Bintara Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Polri di kelurahan maupun desa untuk mendata warga jelang pemilihan presiden 2014.
Terlebih jika pendataan itu diketahui untuk kepentingan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
BACA JUGA: Bawaslu Telusuri Dugaan Oknum TNI Bermain
"Sudah ada aturan internal Polri yang menyatakan jika ada anggota kepolisian yang tak netral, akan dilakukan proses hukum," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar.
Ia menambahkan, aturan yang diberlakukan yakni Peraturan Pemerintah nomor 2 dan 1 tahun 2003, serta Peraturan Kapolri mengenai Kode Etik Profesi nomor 14 tahun 2011.
BACA JUGA: Kampanyekan Prabowo-Hatta, PKS Rogoh Kocek Sendiri
Menurut Boy, sanksi dari untuk Babinkamtibmas yang tak netral itu dengan menerapkan pelanggaran disiplin, peraturan kode etik dan profesi, kemudian memproses secara hukum pidana.
Dia melanjutkan, Babinkamtibmas tidak boleh mengajak warga untuk memilih kandidat capres cawapres. Namun, hanya bersifat imbauan untuk melakukan pemilu damai. Memilih presiden merupakan hak individu warga negara dan tidak boleh dipengaruhi siapapun. "Itu adalah hak warga negara," tegas bekas Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
BACA JUGA: KPU Belum Pastikan Pilpres Satu Putaran
Karenanya, Boy menegaskan, Babinkamtibmas yang secara struktural Polri di bawah kendali Kepolisian Sektor yang ada di seluruh wilayah Indonesia atau di bawah naungan Direktorat Binmas harus tetap netral. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Buat Eksepsi Dengan Tulis Tangan
Redaktur : Tim Redaksi