Buwas Sebut Perpres Ini Melemahkan Pengusutan Kasus Penimbunan Sapi

Selasa, 25 Agustus 2015 – 23:57 WIB
Kabareskrim, Komjen Budi Waseso. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengusutan dugaan penimbunan sapi yang dilakukan Bareskrim Polri terganjal Peraturan Presiden nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, pihaknya tengah mendalami Perpres tersebut. Menurut dia, di kala ada satu keputusan yang mengatur tentang penimbunan tentu ada pengaruhnya.

BACA JUGA: Kebijakan Menteri Susi Bikin Hidup Nelayan Makin Sulit

"Ada perpres yang mengatur dan itu sedang dipelajari. Karena, keputusan atau perpres itu melemahkan apa-apa yang sementara ini sudah kami dapatkan," kata Budi di Mabes Polri, Selasa (25/8).

Menurut dia, Polri sudah mendapatkan calon tersangka dalam kasus ini.

BACA JUGA: Menteri PDT Gandeng Korea Garap Pembagunan Desa Agar seperti Saemaul Undong

"Tapi kan kita bicara secara utuh dalam pertimbangannya," kata dia.

Karenanya, pihaknya terus berupaya meminta keterangan kepada ahli.

BACA JUGA: Pemerintah Evaluasi 22 Lembaga Nonstruktural, Ada Yang Dibubarkan?

"Sehingga tindaklanjutnya itu bulat ke pengadilan," bebernya.

Direktur Tindak  Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen  Victor Edison Simanjuntak menjelaskan dalam Perpres tersebut mengatur jumlah barang dan waktu penyimpanan barang.

Dijelaskan Victor, ahli yang sudah diperiksa menyatakan sesuai Perpres yang masuk kategori penimbunan yakni telah melampaui perhitungan rutin dalam jangka waktu tiga bulan atau berkisar di angka 15 ribu sapi.

"Nah kemarin dua feedloter yang kami cek ternyata masih 5.498 ekor sapi siap potong. Jadi menurut ahli itu belum penimbunan," tutur Victor di Mabes Polri, Selasa (25/8).

Namun demikian, Victor menegaskan tak akan menghentikan kasus tersebut. Pihaknya tetap berupaya memeroses kasus tersebut tanpa harus menabrak aturan yang ada. "Saya tidak bisa mengatakan itu dihentikan, tidak bisa," tegasnya.

Lebih lanjut Victor berharap, dalam Perpres itu seharusnya ditambahkan klausul "meresahkan". Sebab, kata dia, penimbunan yang berakibat pada kelangkaan serta melonjaknya harga daging ini termasuk dalam kategori meresahkan masyarakat.

"Kalau meresahkan itu sudah penimbunan. Ini kan sudah resah, presiden sendiri sudah bereaksi," tegasnya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jurus Jitu Menko Rizal Babat Mafia Dwelling Time: Sikat dan Geser!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler