Eksekusi Mati Mary Jane Hanya soal Waktu

Kamis, 30 April 2015 – 17:03 WIB
Mary Jane. Foto: Int/JP

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung kembali menegaskan bahwa tidak ada pembatalan terhadap eksekusi mati terpidana asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso. Korps Adhyaksa menyatakan bahwa eksekusi Mary hanya ditunda.

"Kemarin kan sudah diputuskan bahwa terpidana mati Mary Jane ditunda eksekusinya, bukan dibatalkan," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Kamis (30/4), di Jakarta.

BACA JUGA: Kejagung Tolak Mary Jane Dibawa ke Filipina, Ini Tawaran Solusinya

Dijelaskan Tony, penundaan itu karena adanya permintaan pemerintah Filipina kepada pemerintah Indonesia. Hal itu dikonkritkan adanya surat dari Menteri Kehakiman Filipina, tertanggal 28 April 2015.

Inti surat itu, mengajukan permohonan terpidana mati Mary Jane ditunda eksekusinya sehubungan dengan penyidikan penadahuluan di Filipina terkait dugaan terjadinya rekruitmen ilegal penipuan dan perdagangan orang.

BACA JUGA: DPC Pecatan DPP Deklarasikan Kaukus Penyelamat Partai Demokrat

Menyusul seseorang bernama Kristina Sergio yang menyerahkan ke diri ke otoritas Filipina dan menyatakan Mary korban perdagangan orang.

"Selanjutnya pemerintah Filipina melalui surat (Menteri) Kehakiman itu menyampaikan permohonan, sehubungan investigasi awal, sangat diperlukan keterangan saksi MJ dalam pengusutan kasus ini," kata dia.

BACA JUGA: Jadwal Eksekusi Mati Tahap Ketiga Segera Ditentukan

Namun demikian, Kejagung mengisyaratkan Mary Jane tak akan diizinkan untuk diperiksa di Filipina. "Kita tidak akan izinkan MJ dibawa ke sana," kata dia.

Sebab, kata dia, ada perbedaan sistem hukum Indonesia dan Filipina. Karenanya, Kejagung menawarkan supaya Mary memberikan keterangan di Indonesia.

"Dan keterangan itu  nantinya disampaikan  ke otoritas Filipina atau Kehakiman atau di depan pengadilan," katanya.

Dia menjelaskan, berdasarkan KUHAP pasal 162 ayat 2, dimungkinkan apabila ada alasan-alasan mendesak seorang saksi tidak bisa memberikan secara langsung, bisa tertulis di bawah sumpah dan keterangan itu dibacakan di depan persidangan.

"Dan nilainya sama dengan keterangan saksi langsung di persidangan," katanya.

Oleh karenanya, Kejagung hari ini, Kamis (30/4) akan merespon surat Kementerian Kehakiman dan menawarkan solusi-solusi serta alternatif yang bisa ditempuh memenuhi permintaan mereka.

"Kita punya peluang antara negara Asean, bisa memberikan bantuan hukum timbal balik," katanya.

Selain itu, lanjut dia,  diatur juga jika permintaan Pemerintah Filipina tidak dapat dipenuhi, Indonesia bisa menawarkan melalui video conference. "Mudah-mudahan ini menjadi solusi untuk persidangan pada 8 dan 14 Mei," ujarnya.

Yang jelas, kata Tony, sampai saat ini status Mary Jane masih terpidana mati yang eksekusinya ditunda. Karena faktanya, lanjut Tony, Mary membawa heroin seberat 2,6 kilogram di Indonesia.

Menurutnya, fakta itu sudah dikuatkan berdasarkan peradilan yang sah dan obyektif sejak di tingkat pertama upaya banding, kasasi, PK dua kali dan grasinya ditolak.

"Jadi apapun hasil pemeriksaan di Filipina, akan kita telaah lebih lanjut. Tapi yang jelas, kasus MJ sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, jadi tidak akan mengubah yang sudah ada sekarang," kata dia. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Kerabat Bupati Kobar Lengkap, Sebentar Lagi Disidangkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler