Kejagung Tolak Mary Jane Dibawa ke Filipina, Ini Tawaran Solusinya

Kamis, 30 April 2015 – 16:53 WIB
Mary Jane. Foto: Int/JP

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung tak akan mengizinkan terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso "dibon" untuk bersaksi di negara asalnya, terkait pengungkapan kasus dugaan perdagangan manusia.

Korps Adhyaksa menyatakan akan memberikan alternatif berupa pemeriksaan lewat teleconference terhadap Mary dari Indonesia. Mary saat ini masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Sleman, Yogyakarta, untuk menunggu jadwal eksekusi mati, setelah Rabu (29/4) penembakan terhadapnya ditunda eksekutor.

BACA JUGA: DPC Pecatan DPP Deklarasikan Kaukus Penyelamat Partai Demokrat

Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, pada Mei 2015 otoritas Filipina menyampaikan akan memeriksa Mary. Filipina menyatakan keterangan Mary memiliki nilai sebagai alat bukti jika dia dihadirkan di sana.

"Itu yang kita menyatakan tidak mungkin kita berikan," tegas Prasetyo, Kamis (30/4). Ia menambahkan, nantinya akan diatur dengan jalur Mutual Legal Assistance, atau bantuan hukum timbal balik dengan alternatif menyediakan fasilitas teleconference.

BACA JUGA: Jadwal Eksekusi Mati Tahap Ketiga Segera Ditentukan

Kembali ia menegaskan, Mary Jane tetap berstatus terpidana mati yang berkekuatan hukum tetap. Yang perlu dipahami, kata Prasetyo, yang ditunda adalah eksekusinya, bukan putusannya.

Menurutnya, karena ada permintaan Filipina yang mengungkap perdagangan orang dan juga jaringan narkotika internasional maka Kejagung merespon dengan memberikan kesempatan mereka mengungkap kasus itu. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Berkas Kerabat Bupati Kobar Lengkap, Sebentar Lagi Disidangkan

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas PK Terselip 10 Tahun, Zainal Abidin Sudah Didor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler