Eksekutor Nasrudin Divonis Bersalah

Daniel Kena 18 Tahun, Empat lainnya 17 Tahun

Kamis, 24 Desember 2009 – 05:06 WIB
Foto: Eky Fajrin/Satelit News.

TANGERANG - Seperti diprediksikan sebelumnya, lima eksekutor pembunuh Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen divonis bersalahHanya saja, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut lima eksekutor diganjar penjara seumur hidup.

Vonis majelis hakim menetapkan lima eksekutor, yakni Daniel Daen Sabon, Heri Santosa, Fransiskus Tadon Keran, Eduardus Ndopo Mbete, serta Hendrikus Kia Walen, terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (23/12) kemarin.

Terhadap terdakwa Daniel Daen Sabon alias Daniel yang berperan sebagai penembak, majelis hakim yang dipimpin oleh M Asnun, menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun

BACA JUGA: Penerima Ditindak, KPK Bisa Seret Banyak Pihak

Sedangkan Hendrikus Kia Walen alias Hendrik, Fransiskus Tadon Keran alias Amsi, Eduardus Ndopo Mbete alias Edo dan Heri Santosa alias Bagol, dijatuhi hukuman 17 tahun penjara.

Dijelaskan Asnun, yang memberatkan para terdakwa, adalah karena telah menghilangkan nyawa seseorang yang seorang kepala keluarga
Selain itu, kelakuan terdakwa yang berbelit-belit dalam memberikan keterangan yang mengakibatkan proses persidangan menjadi rumit

BACA JUGA: Dahlan Iskan: Saya Sudah 6 Tahun Urus Listrik

Terdakwa juga tidak mengakui kesalahannya
"Hal yang meringankan, terdakwa masih muda, sehingga masih bisa berguna untuk bangsa dan bersikap sopan dalam persidangan," tambah Asnun saat persidangan dengan terdakwa Daniel.

Atas vonis ini, kuasa hukum dan jaksa penuntut umum menyatakan mengajukan banding

BACA JUGA: Dahlan Diminta Pakai Jas dan Sepatu Semir

Jaksa Penuntut Umum, Raharjo, yang menuntut Daniel, mengungkapkan pihaknya keberatan dengan vonis yang lebih ringan dari tuntutan yang diajukan"Vonis ini sangat berbeda jauh dengan tuntutan seumur hidup yang kami ajukanKami ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten hari ini juga," paparnya usai persidangan.

Sementara, kuasa hukum Daniel, Rocky Awondatu menegaskan, penembakan yang dilakukan Daniel tidak bisa dibuktikan secara materilKarena katanya, kaca mobil tidak diperiksa secara seksamaPadahal, kalau diperiksa akan tahu jarak dan arah tembakannya.

Tak hanya itu, kuasa hukum Hendrikus, Hendrik Jehaman menilai, kliennya tidak bisa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, karena kepentingan motif membunuh dalam persidangan ini belum terungkap"Motif pembunuhan karena uang yang disangkakan majelis hakim tidak terbukti," tandasnya.

Terdakwa Heri Santosa, usai persidangan menjelaskan bahwa dalam kasus ini dirinya adalah orang yang dikorbankan oleh otak di balik rencana yang menyebabkan kematian Nasrudin"Waktu itu, kami ini dikatakan sedang melakukan tugas negaraTapi ternyata ini ada unsur politiknya," katanya.

Heri juga mengatakan sangat bersabar sejak lama dalam menjalani proses hukum yang dijalaninya"Dari kemarin saya sudah sabarKalau nggak, saya sudah bunuh diri," ungkapnya saat digiring petugas ke mobil tahanan(kin/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansus Temukan Data Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler