Eksekutor Pembunuh Holly Divonis 17 Tahun Penjara

Senin, 21 Juli 2014 – 20:44 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis tiga terdakwa pembunuhan Holly Angelina Hayu, Senin (21/7). Ketiganya yang didakwa membunuh Holly di Apartemen Kalibata City, Jaksel, itu  adalah Surya Hakim, Abdul Latief, dan Pago Satria. Mereka  mendapat hukuman penjara masing-masing selama 17 tahun.

Ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA: Curi Ponsel dan Kotak Amal, 4 Anak SD Diciduk Polisi

Vonis ini lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut mereka selama 15 tahun penjara.

Majelis Hakim terlebih dahulu membacakan vonis untuk terdakwa Pago. Terdakwa divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Holly, yang juga istri siri bekas auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan Gatot Supiartono itu.

BACA JUGA: Empat Perampok Sadis Ditembak Polisi

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Pago Satria selama 17 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Suprapto membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (21/7).

Setelah vonis untuk Pago, giliran Hakim Suprapto dan Made Sutrisna membacakan vonisi untuk Surya dan Latief. Alhasil, mereka juga mendapat vonis sama, 17 tahun penjara

BACA JUGA: Tentara Ringkus Pencuri Baterai Tower

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Surya Hakim dan Abdul Latief masing-masing dengan hukuman pidana selama 17 tahun penjara," kata hakim Made.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer Ngamar di Hotel dengan Kekasihnya, Kena Razia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler