Eksekutor Pembunuh Karyawati Basarnas Ditangkap di Bogor

Selasa, 16 November 2021 – 14:03 WIB
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Hariyanto (tengah) menunjukkan foto begal yang menewaskan karyawati Basarnas di Jakarta Pusat, Selasa (16/22). Foto: ANTARA/Mentari Dwi Gayati

jpnn.com, JAKARTA - ADR alias T, begal yang berperan sebagai eksekutor hingga menewaskan karyawati Basarnas ditangkap di tempat persembunyiannya kawasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

T melarikan diri ke daerah Gadog, Bogor, usai melakukan pembegalan bersama ketiga rekannya di kawasan Kemayoran pada 22 Oktober lalu.

BACA JUGA: Wanita Pemandu Lagu Berjoget di Tengah Jalan, Asyik

"Di sana dia bersembunyi dan berpindah-pindah tempat. Akhirnya kami dapat melakukan penangkapan di Cigudeg, Bogor," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Hariyanto saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Sejak melarikan diri pada 24 Oktober lalu, ADR akhirnya berhasil diringkus petugas di wilayah Cigudeg, Kabupaten Bogor pada Minggu (14/11) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

BACA JUGA: Mabes Polri Beberkan Fakta di Balik Isi Curhat Aipda A

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni pakaian yang dikenakan ADR saat beraksi, pakaian korban, dan rekaman tersembunyi di sekitar lokasi kejadian.

Petugas Polres Metro Jakarta Pusat telah meringkus tiga pelaku lainnya, yakni RP (18) di Tamansari, Jakarta Barat, selanjutnya MG (18) di Klender, Jakarta Timur, dan terakhir MR (24) di Bogor.

Komplotan tersebut telah melakukan aksi kejahatan pada dua lokasi lainnya yang berada di Jakarta Timur.

"Selain kejadian di Basarnas, mereka juga melakukan dua tindak kejahatan yakni di Jakarta Timur, begal juga, curanmor di Jaktim," tutur Setyo.

Dari hasil pencurian sepeda motor itu, pelaku menggunakan untuk membeli narkoba. Polisi pun menegaskan bahwa tindak kejahatan ini didasari oleh ketergantungan narkoba.

Bahkan, eksekutor ADR juga mengadakan pesta narkoba sebelum menjalankan aksinya, demi menaikkan nyali untuk melakukan tindakan keji tersebut. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler