Eksekutor Pemukulan saat Bentrokan Antarormas di Bandung Jadi Tersangka

Sabtu, 20 April 2024 – 21:17 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono saat ungkap kasus bentrokan antarormas di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20/4/2024). ANTARA/HO-Polrestabes Bandung

jpnn.com, BANDUNG - Penyidik Polrestabes Bandung menetapkan seorang pria berinisial T jadi tersangka terkait bentrokan antarormas di Jalan Dayang Sumbi, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/4).

Bentrokan tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

BACA JUGA: Perang Antarormas di Bekasi Diduga Gegara Ini, Konyol Banget

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono menyebut penetapan T jadi tersangkai berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilengkapi oleh keterangan para saksi dan rekaman CCTV.

"Kami berhasil menetapkan satu tersangka eksekutor pemukulan yang menggunakan besi terhadap korban hingga korbannya meninggal dunia," kata Kombes Budi di Bandung, Sabtu (20/4).

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Honorer di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati

Insiden itu dipicu oleh salah paham antara pengendara sepeda motor dari ormas A dan juru parkir dari ormas B.

Pengendara tidak terima dengan ucapan juru parkir itu sehingga berujung keributan.

BACA JUGA: Ini Lho 3 Tersangka Baru Tambang Ilegal di Bangka, Koordinatornya Tak Disangka

Pengendara sepeda motor dari ormas A itu tidak terima dengan keributan, kemudian memanggil teman-temannya, lalu terjadi bentrokan dari dua ormas tersebut.

Dari kejadian itu, dua orang mengalami luka-luka dan seorang dari ormas A meninggal dunia karena luka parah di bagian kepala akibat hantaman besi dan golok.

"Ada tiga korban, jadi, korban dengan inisial AR luka di bagian kepala, A luka di bagian kepala, serta Y luka bacok dan luka di bagian kepala sehingga meninggal dunia," tuturnya.

Saat ini pihaknya masih memburu pelaku lain yang berkaitan dengan pengeroyokan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Yang pasti tetap akan kami lakukan pencarian. Kalau memang ternyata kami lakukan pencarian dan hilang, baru kami terbitkan daftar pencarian orang (DPO)," katanya.

Kombes Budi mengimbau dua ormas tersebut untuk tetap tenang dan menyerahkan segala proses hukum kepada Polrestabes Bandung dengan tidak melakukan kegiatan yang bisa mengundang kericuhan kembali.

"Kalau ada gerakan-gerakan tambahan lain, kami dari Polrestabes tidak akan segan-segan untuk melakukan penindakan. Mari sama-sama menjaga situasi dan kondisi di Kota Bandung," ujarnya memperingatkan.

Tersangka T dijerat Pasal 170 Ayat (2) angka 3 (E) KUHP tentang pengeroyokan di muka umum secara bersama-sama terhadap orang yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana selama 12 tahun.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler