Eksekutor Sita Uang Miliaran Milik Gayus di BI

Senin, 17 November 2014 – 11:58 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung akan ke Bank Indonesia untuk menyita aset bekas pegawai pajak, Gayus Tambunan. Langkah ini merupakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung terhadap perkara yang menjerat Gayus.

"Informasinya hari ini. Nanti, tim eksekutor akan ke Bank Indonesia untuk melaksanakan eksekusi," kata Kapuspenkum Kejakgung Tony Spontana, Senin (17/11) saat dihubungi. Kini, uang milik Gayus yang tersimpan di rekening dan deposito disimpan di BI. Aset itu akan dibuka untuk dipindahkan ke rekening Kejaksaan.

BACA JUGA: Kasus Pilkada Lebak, KPK Periksa Anggota DPRD Banten

Hanya saja Tony enggan membeber secara rinci terkait eksekusi tersebut. "Nanti kalau ada perkembangan akan saya informasikan kembali," paparnya.  Siang ini rencananya Kejaksaan akan menggelar jumpa pers.

Seperti diketahui, harta yang disita dari Gayus sesuai putusan MA yakni uang Rp 74 miliar berupa pecahan uang dollar Amerika Serikat dan dollar Singapura. Selain itu, ada pula 31 Batang emas, serta rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

BACA JUGA: Pimpinan DPR Minta Pemda Usut Pulau Susi

Eksekusi dilakukan pukul 09.00 WIB di BI oleh Kejari Jakpus.  Gayus dipidana atas sejumlah kasus. Total hukuman untuk mantan pegawai Pajak itu hingga 30 tahun penjara. Pengadilan juga menyita uang serta harta milik Gayus yang terbukti melakukan pidana suap, pencucian uang, dan gratifikasi. (boy/jpnn)

BACA JUGA: KPK Kembali Garap Si Ngeri-ngeri Sedap

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setor LHKPN, Menristek Dikti tak Hafal Total Kekayaannya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler