jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Provinsi Banten Kasmin Bin Saelan,
Senin (17/11). Kasmin diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi."Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (17/11).
BACA JUGA: Pimpinan DPR Minta Pemda Usut Pulau Susi
Priharsa menjelaskan keterangan Kasmin diperlukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan. "Dalam rangka mengkonfirmasi mengenai penyidikan," ujarnya.
KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK. Selain Kasmin, tersangka lainnya adalah mantan calon Bupati Lebak Amir Hamzah.
BACA JUGA: KPK Kembali Garap Si Ngeri-ngeri Sedap
Amir dan Kasmin disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka diduga memberikan hadiah atau janji kepada Akil Mochtar yang kala itu menjabat sebagai Ketua MK. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Setor LHKPN, Menristek Dikti tak Hafal Total Kekayaannya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada BPJS, Kulit Gatal Jangan Lantas ke RS
Redaktur : Tim Redaksi