Eksepsi Bonaran, Tuding Dakwaan Jaksa Ngawur Semua

Sabtu, 28 Februari 2015 – 04:02 WIB
Raja Bonaran Situmeang. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Bupati Tapanuli Tengah non aktif, Raja Bonaran Situmeang, akan membacakan eksepsi pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis pekan depan (5/3).

Materi eksepsinya sendiri baru akan dirumuskan Bonaran bersama tim pengacaranya kemarin (27/2). Namun, inti dari eksepsi yang akan disampaikan Bonaran, sudah disampaikan salah seorang anggota pengacaranya, Wilfrid Sihombing.

BACA JUGA: Ini Tips Mudah Hafal Al-Quran dari Ustadz Yusuf Mansur

"Eksepsi nanti intinya akan menyampaikan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak benar seluruhnya," ujar Wilfrid kepada JPNN kemarin.

Bagaimana rumusan persisnya, akan dibahas tim pengacara yang terdiri 22 orang, bersama Bonaran.

BACA JUGA: Soal Tiga Aturan Aceh, Mendagri: Intinya Enaklah

Eksepsi, lanjutnya, juga fokus pada dakwaan JPU yang menyebut Akil Mochtar sebagai hakim MK yang ikut memutuskan perkara sengketa pilkada Tapteng. Dalam eksepsi Bonaran nantinya, lanjut Wilfrid, akan dinyatakan bahwa JPU terlalu memaksakan diri menyebut Akil sebagai hakim yang ikut memutus perkara pilkada Tapteng.

Memang, dalam pengambilan keputusan tingkat akhir, seluruh hakim MK ikut urun pertimbangan. Namun, sudah jelas bahwa Akil bukanlah anggota hakim panel. Diketahui, hakim panel MK yang menyidangkan perkara pilkada Tapteng adalah Harjono, Mohammad Alim, dan Achmad Sodiki.

BACA JUGA: Ini Solusi Menteri Marwan Atasi Desa Rawan Pangan

"Sudah jelas-jelas Akil tidak ikut mengadili, tapi jaksa penuntut umum dalam dakwaannya terlalu memaksakan mengkait-kaitkan Akil dengan kasus pilkada Tapteng. Ini nanti juga kami siapkan dalam materi eksepsi," ujar Wilfrid.

Diketahui, selain Wilfrid, pengacara yang ikut membela Bonaran antara lain Teguh Samudera, Bernard Nainggolan, Charles Hutagalung, Eben Ezer Sitorus, Amor Tampubolon, dan masih banyak lagi.

Pada persidangan perdana, Senin (23/2), JPU menyebut Bonaran menyuap Akil Rp 1,8 miliar. JPU menuding, suap diberikan dengan tujuan mengatur putusan sidang sengketa Pilkada Tapteng di Mahkamah Konstitusi tahun 2011.

"Akil Mochtar selaku salah satu Majelis Hakim Konstitusi pada MK yang mengadili dan memutuskan perkara tersebut dengan amar putusan antara lain 'menolak permohonan dari para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ely, anggota JPU saat membacakan dakwaan.

Dalam beberapa kali kesempatan, Bonaran menegaskan dirinya merupakan korban dari perbuatan ‘balas dendam’ pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Bambang Widjojanto. Ketika sidang sengketa pilkada Tapteng, BW merupakan Kuasa Hukum dari pasangan calon kepala daerah yang menggugat hasil pilkada Tapteng, Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara.

Saat itu, BW minta MK mendiskualifikasi kemenangan pasangan Bonaran-Sukran Jamilan Tanjung.  "Tapi ternyata di MK tidak mampu didiskualifikasi, maka untuk mendiskualifikasi harus menetapkan saya sebagai tersangka. Saya ditetapkan tersangka oleh BW sebagai arena balas dendam. Saya ini adalah korban kriminalisasi," cetus Bonaran. (sam/gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tahan Mantan Gubernur Papua


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler