Soal Tiga Aturan Aceh, Mendagri: Intinya Enaklah

Sabtu, 28 Februari 2015 – 01:00 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Pengesahan tiga aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006, tentang Pemerintahan Aceh, kini hanya tinggal menunggu penandatanganan Presiden Joko Widodo.

Dengan demikian pemberlakuannya hanya tinggal selangkah lagi, setelah terkatung-katung selama belasan tahun.

BACA JUGA: Ini Solusi Menteri Marwan Atasi Desa Rawan Pangan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, setelah berkali-kali pembahasan dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintahan di Aceh, akhirnya dicapai sejumlah kesepakatan. Di mana kemudian atas kesepakatan tersebut Mendagri telah menandatanganinya.

“Tiga aturan sudah aku paraf semua. Baik itu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Minyak dan Gas (Migas) lepas pantai, RPP Kewenangan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peralihan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Aceh,” ujar Tjahjo, Jumat (27/2).

BACA JUGA: KPK Tahan Mantan Gubernur Papua

Saat ditanya apakah dalam tiga rancangan aturan tersebut semua permintaan Aceh dipenuhi, termasuk pengelolaan migas di lepas pantai, Tjahjo mengatakan tidak semua dipenuhi.

Meski begitu ia memastikan, kesepakatan yang diambil cukup memuaskan kedua belah pihak dan benar-benar sangat bermanfaat bagi pembangunan Aceh ke depan.  

BACA JUGA: 30 Persen Dana BPJS Kesehatan Terserap untuk Penyakit Berat

“Enggak semua dipenuhi, tapi okelah, intinya enaklah. Setelah ketiganya saya paraf, tinggal diteruskan ke Presiden,” ujarnya.

Saat kembali ditanya bagaimana dengan bendera Aceh, Tjahjo belum bersedia merinci lebih jauh. Ia hanya menyatakan intinya aturan tetap mengacu kesepakatan Helsinski.

Tjahjo juga mengatakan dalam waktu dekat akan segera berangkat ke Aceh, guna bertemu dengan Gubernur Aceh, pascapencapaian kesepakatan tiga aturan tentang Aceh.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dodi Riadmadji, mengamini apa yang dikemukakan Tjahjo.

Menurutnya, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan setelah dicapai pemahaman bersama. Antara lain, pembubuhan paraf dari sejumlah kementerian/lembaga terkait. Diketahui, beberapa waktu terakhir, hanya tinggal menunggu paraf dari Menteri Keuangan. Kemudian terhadap tiga aturan akan ditandatangani Mendagri untuk kemudian diteruskan kepada Presiden.

“Kesepakatan sudah, tapi untuk diajukan ke Presiden itu kan harus diparaf para menteri. Jadi tinggal itu saja,” katanya.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Abraham Samad Kini Terjerat Dua Kasus Sekaligus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler