Eksepsi Ditolak, Kejanggalan Gugatan Vreddy Diungkap

Kamis, 22 April 2021 – 22:45 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang gugatan kepemilikan tanah yang dilakukan oleh pengusaha Vreddy terhadap sembilan warga Desa Kalibaru, Pakuhaji, Tangerang. 

Selain sembilan warga, Kepala Desa Kalibaru, seorang notaris hingga kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang juga turut menjadi tergugat. 

BACA JUGA: Jokowi: Kepemilikan Sertifikat Mengurangi Sengketa Tanah

Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang 4 PN Tangerang dengan agenda putusan sela, majelis hakim menolak eksepsi kuasa hukum tergugat. 

"Apabila ada pihak yang kurang terima dengan putusan sela ini bisa mengajukan banding pada putusan akhir. Sidang tetap dilanjutkan kembali pada Kamis, 29 April dengan agenda pembuktian" kata Ketua Majelis Hakim Harry Sutanto, Kamis (22/4) 

BACA JUGA: Klaim Memiliki Mandat, Penggarap Gugat Kepemilikan Tanah di Sawangan

Khairil selaku hukum sembilan warga yang digugat Vreddy mengaku kecewa. Dia lantas membeberkan sejumlah kejanggalan dalam perkara nomor 868/Pdt.G/2020/PN.Tgr itu.

Menurut Khairil, gugatan dari Vreddy tidak jelas atau kabur. Gugatan tersebut cacat formil karena tidak menuliskan identitas secara lengkap para tergugat sehingga mengakibatkan gugatannya kabur. 

BACA JUGA: Bareskrim Polri Targetkan 89 Kasus Mafia Tanah Beres Tahun Ini

Selanjutnya ada perbedaan luas tanah yang digugat Vreddy. "Luas tanah yang didalilkan penggugat juga berbeda dengan jumlah luas tanah dari para tergugat," katanya.

Khairil menjelaskan, penggugat mendalilakan luas tanah yang dimiliki oleh penggugat adalah 80.000 meter persegi.

"Namun di dalam gugatan, penggugat memberikan data sertifikat-sertifikat yang dimiliki oleh para tergugat luas tanahnya hanya 65.639 meter persegi," bebernya. 

Kemudian, di dalam gugatan perkara a quo tersebut batas tanah yang didalilkan penggugat berbeda dengan batas tanah di dalam sertifikat-sertifikat milik tergugat. 

Terkait keabsahan kepemilikan tanah juga dirasakan sangat janggal. Menurut Khairil, tanah itu sudah berpindah ke kliennya sejak  tahun 2002 lalu.

"Klien kami membeli tanah yang memiliki SHM. Kita sudah memiliki sertifikat sejak 2002. Sementara mereka hanya persil bukan sertifikat jadi hanya klaim-klaim saja," kata dia. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler