jpnn.com, JAKARTA - Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri sampai saat ini terus menyelesaikan perkara tanah bersama dengan Kementerian Agraria Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, berdasar hasil verifikasi antara Kementerian ATR/BPN dan Polri, telah ditetapkan target penyelesaikan kasus mafia tanah selama 2021.
BACA JUGA: Polisi Membekuk 2 Pelaku Mafia Tanah di Tangerang
“Target kasus diselesaikan tahun 2021 sebanyak 89 kasus,” ujar Andi Rian kepada wartawan, Rabu (14/4).
Jenderal bintang satu ini menuturkan, 89 kasus itu terdiri atas 37 kasus yang menjadi target Program 100 hari Kapolri.
BACA JUGA: Polisi Tangkap 4 Tersangka Mafia Tanah, Ini Identitasnya
“Sementara sisanya yakni 52 kasus menjadi target yang bukan Program 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” ujar Andi Rian.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebelumnya memerintahkan seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah di seluruh Indonesia. Upaya ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Jokowi yang fokus untuk memberantas praktik mafia tanah di Indonesia.
BACA JUGA: Kejaksaan Mesti Lawan Vonis Bebas Kasus Mafia Tanah di Cakung
"Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu, proses tuntas, siapa pun backing-nya,” kata Listyo beberapa waktu lalu. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan