jpnn.com - JAKARTA - Masyarakat Sawangan yang mengklaim memiliki mandat dari pemilik tanah menggugat PT Pakuan Sawangan Golf. Para penggarap mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Masyarakat yang menggugat menunjuk Mohammad Tohir sebagai kuasa hukum. Pada 25 Agustus 2014, gugatan ini sudah disidangkan.
BACA JUGA: BMKG: Awal September, Jabodetabek Diprediksi Hujan
Mohammad Tohir menyatakan kliennyamengajukan gugatan didasari atas Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria (SK KINAG) Provinsi Jawa Barat yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat pada tahun 1963 dan 1964 yang merupakan pembagian tanah dari Tanah Negara yang diperuntukan para penggarap yang termasuk orang-orang yang diprioritaskan memiliki tanah seluruhnya seluas + 500 (Lima Ratus) Hektar.
"Setidaknya ada 3 SK KINAG dengan nomor, tanggal dan tahun yang berbeda pada tanah yang saat ini tengah digugat di PN Depok," kata M Tohir dalam keterangan perns, Senin (1/9).
BACA JUGA: Ahok: Abang None Jangan Cuma jadi Pagar Ayu di Balai Kota
SK. KINAG itu sendiri berlaku berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor: 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Kerugian. "Tanah seluas 91 hektar itu berada di Kelurahan Sawangan Lama dan Kelurahan Bojongsari," tegasnya.
Dijelaskan juga pada tahun 1971 menurut Klaim Tergugat I (dahulu PT. Pakuan International Country Club) telah membebaskan tanah dengan cara Tergugat I memberikan ganti rugi kepada Penggarap tanah di Kelurahan Sawangan Lama dan Kelurahan Bojongsari Lama Kota Depok (dahulu dahulu Desa Sawangan dan Desa Bojongsari Kabupaten Bogor) Provinsi Jawa Barat.
BACA JUGA: Dua Tebing Ambruk
Dengan dasar pembebasan ganti rugia, PT Pakuan kata M Tohir mengajukan permohonan Hak Pakai kepada Tergugat III sehingga terbit Surat Keputusan tanggal 8 Oktober 1971 No. 344/Hak Pakai/Da/73 yang memberikan Hak Pakai kepada Tergugat I.
"Pada kenyataannya para Penggarap sampai saat ini belum menerima gantirugi olehkarenanya maka penggarap dan keluarga penggarap menggugat PT. PAKUAN dan Kantor Pertanahan Depok melalui PN Depok dengan No. Perkara: 121/PDT. G/2014/PN. DPK," tegasnya.
Tohir berharap PN Depok dapat mengabulkan permohonan para penggarap yang telah berjuang lebih dari 40 tahun. "Pengadilan sebagai wadah untuk memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan rakyat menjadi ukuran saat ini apakah akan berpihak kepada rakyat atau segelintir orang atau perusahaan yang telah mendzalimi rakyat," tegasnya.
Sidang selanjutnya akan dilaksankan tanggal15 September 2014. Gugatan ini dengan cara Class Action (Gugatan Perwakilan Kelompok) prinsipal gugatan cukup 2 (dua) orang yang mewakili para penggarap dan keluarga. "Class Action ini diatur dalam PERMA 1 Tahun 2002. gugatan penggugat selain minta pengembalian tanah untuk penggarap juga ganti kerugian uang sebesar Rp. 917.870.000.000," tandasnya. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Kantongi Izin, Cimory Disegel
Redaktur : Tim Redaksi