Eksepsi Ditolak, MNC Kecewa

Kamis, 19 Agustus 2010 – 15:37 WIB

JAKARTA – Kuasa hukum PT Berkahh Karya Bersama (BKB) milik PT Media Nusantara Citra (MNC), Andi Simangunsong, mengaku kecewa terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menolak eksepsi (keberatan) yang diajukannya terkait sengketa kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI)“Kami kecewa atas putusan PN Jakarta Pusat yang menolak eksepsi tergugat,” ujar Andi Simangunsong, menanggapi putusan PN satu hari setelah keluarnya putusan PN Jakarta Barat, Kamis (19/8).

Lebih jauh Andi menyayangkan cara pandang hakim yang tidak melihat substansi persoalan kepemilikan TPI, terkait dengan investment agreement

BACA JUGA: Presiden Bebaskan Syaukani

Jika faktor investment agreement jadi bahan pertimbangan, maka seharusnya perkara itu bisa diproses di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
"Tapi hakim menilai para tergugat dan turut tergugat tidak semuanya terkait investment agreement,"  kata Andi menyesalkan.

Harusnya, kata Andi, hakim jeli melihat persoalan itu

BACA JUGA: Firmanzah Jadi Guru Besar Termuda

Sebab dimasukkannya pihak-pihak sebagai turut tergugat yang tidak terkait investment agreement oleh kubu Mbak Tutut selaku penggugat, hanya suatu upaya untuk mengalihkan agar perkara tersebut tidak diproses di BANI.

Sebelumnya dalam eksepsinya, PT Berkah Kayra Bersama maupun MNC meminta agar perkara gugatan sengketa kepemilikan TPI yang diajukan Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut diproses di BANI dan bukan di Pengadilan
Alasannya, karena perkara itu menyangkut investment agreement terkait klausul jika PT BKB/MNC membayari utang TPI maka 75 persen saham TPI diserahkan ke PT BKB.
 
Namun PN Jakpus dalam putusan kemarin menolak eksepsi yang diajukan PT BKB, perusahaan milik bos MNC Harry Tanoesoedibjo

BACA JUGA: Koneksi Teroris Perancis-Indonesia Makin Jelas

Majelis hakim mnyatakan, PN Jakpus berwenang menyidangkan kasus sengketa saham antara kubu Harry dan Tutut itu.

"Menyatakan menolak eksepsi tentang kompetensi absolut dalam menyidangkan kasus ini," kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae Suamba dalam sidang di PN Jakarta Pusat kemarin (18/8)Dengan demikian, imbuh dia, penolakan tersebut membuat gugatan Tutut bisa dilanjutkan.

Putusan tersebut membuat proses gugatan perdata Siti Hardiyanti Rukmana terkait kepemilikan PT PT CTPI di pengadilan tetap dilanjutkanKarenanya, PT BKB selaku tergugat menilai putusan hakim mengecewakan.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta Cenderamata HUT RI Tak Ditanggapi Berlebihan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler