Pihak Lapas Kelas I Cipinang telah menindaklanjutinya dengan menyerahkan berkas pelepasan Syaukani di RS Cipto Mangunkusumo, Rabu (18/8) malam
BACA JUGA: Firmanzah Jadi Guru Besar Termuda
Syaukani yang kini buta, lumpuh kaki dan tangan, serta mengalami kerusakan memori paska gagal nafas pada awal Januari 2009, menerima langsung berkas yang diantarkan dua staf registrasi Lapas Cipinang ituDengan terbitnya grasi, maka mantan Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) ini bisa langsung bebas, karena telah dipenjara lebih dari 3 tahun
BACA JUGA: Koneksi Teroris Perancis-Indonesia Makin Jelas
Dia juga telah melunasi denda dan uang pengganti ke negara lewat KPK senilai Rp 49,6 miliarKPK menahan Syaukani sejak 16 Maret 2007, karena disangka telah melakukan empat tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 120 miliar, saat menjabat sebagai bupati tahun 2001-2006
BACA JUGA: Minta Cenderamata HUT RI Tak Ditanggapi Berlebihan
Korupsi tersebut adalah mengeluarkan SK Bupati untuk membagikan dana bagi hasil migas bagi Muspida, penggunaan APBD untuk pembangunan Bandara Loa Kulu di Tenggarong, penggunaan dana bantuan sosial, serta penunjukan langsung proyek studi kelayakan Bandara Loa Kulu.Di tahap Pengadilan Tipikor pertama dan banding, hukuman Syaukani adalah selama 2,5 tahunTapi saat kasasi lantas naik menjadi 6 tahun penjaraPutusan kasasi ini kemudian memaksanya untuk mengajukan PK, namun ditolak MA.
Kasus penunjukan langsung studi kelayakan bandara sendiri, waktu itu juga menyeret Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan, ke penjaraPengadilan Tipikor akhirnya memvonis Vonnie selama 18 bulan penjara(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini Susno Keluar Penjara
Redaktur : Tim Redaksi