Presiden Bebaskan Syaukani

Terbitkan Grasi Hukuman jadi 3 Tahun

Kamis, 19 Agustus 2010 – 11:56 WIB
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberikan pengampunan atau grasi kepada mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Syaukani Hassan RaisGrasi nomor 7/G Tahun 2010 tertanggal 15 Agustus 2010 itu menyebutkan, hukuman mantan Ketua DPD Partai Golkar Kaltim tersebut dikurangi dari tadinya 6 tahun menjadi 3 tahun penjara.

Pihak Lapas Kelas I Cipinang telah menindaklanjutinya dengan menyerahkan berkas pelepasan Syaukani di RS Cipto Mangunkusumo, Rabu (18/8) malam

BACA JUGA: Firmanzah Jadi Guru Besar Termuda

Syaukani yang kini buta, lumpuh kaki dan tangan, serta mengalami kerusakan memori paska gagal nafas pada awal Januari 2009, menerima langsung berkas yang diantarkan dua staf registrasi Lapas Cipinang itu
Dibantu petugas Lapas dan seorang kerabatnya, berkas pelepasan narapidana yang sudah ditandatangani Kepala Lapas Cipinang I Wayan Sukerta itu, kemudian dibubuhi sidik jari Syaukani.

Dengan terbitnya grasi, maka mantan Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) ini bisa langsung bebas, karena telah dipenjara lebih dari 3 tahun

BACA JUGA: Koneksi Teroris Perancis-Indonesia Makin Jelas

Dia juga telah melunasi denda dan uang pengganti ke negara lewat KPK senilai Rp 49,6 miliar
"Alhamdulillah, sekarang Bapak jadi orang bebas lagi," kata putri sulung Syaukani, Selvi Agustina.

KPK menahan Syaukani sejak 16 Maret 2007, karena disangka telah melakukan empat tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 120 miliar, saat menjabat sebagai bupati tahun 2001-2006

BACA JUGA: Minta Cenderamata HUT RI Tak Ditanggapi Berlebihan

Korupsi tersebut adalah mengeluarkan SK Bupati untuk membagikan dana bagi hasil migas bagi Muspida, penggunaan APBD untuk pembangunan Bandara Loa Kulu di Tenggarong, penggunaan dana bantuan sosial, serta penunjukan langsung proyek studi kelayakan Bandara Loa Kulu.

Di tahap Pengadilan Tipikor pertama dan banding, hukuman Syaukani adalah selama 2,5 tahunTapi saat kasasi lantas naik menjadi 6 tahun penjaraPutusan kasasi ini kemudian memaksanya untuk mengajukan PK, namun ditolak MA.

Kasus penunjukan langsung studi kelayakan bandara sendiri, waktu itu juga menyeret Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan, ke penjaraPengadilan Tipikor akhirnya memvonis Vonnie selama 18 bulan penjara(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini Susno Keluar Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler