Eksepsi Konsultan Pajak PT GMP Soroti Ketidakcermatan Dakwaan KPK

Kamis, 02 Juni 2022 – 23:33 WIB
Suasana ruang sidang di pengadilan. Ilustrasi Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan Ryan Ahmad Ronas menilai dakwaan jaksa error in persona dan tidak cermat. 

Hal tersebut dikatakan tim penasehat hukum konsultan pajak yang menangani pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) itu, dalam eksepsi atau nota keberatan yang diajukannya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (31/5). 

BACA JUGA: KPK Jerat Pejabat Ditjen Pajak dengan Pasal Pencucian Uang

Pengacara Ryan, Timbo Mangaranap Sirait menyatakan, dakwaan yang diajukan jaksa KPK tidak tepat menentukan tempus delicti atau kejadian perkaranya.

"Tempus perkara tahun 2017-2018, tapi uraian dakwaan pada terdakwa Ryan Ahmad Ronas tahun 2010-2015, kemudian 2016-2021," ujarnya, saat dikonfirmasi, Kamis (2/6). 

BACA JUGA: KPK Dalami Perusahaan Lain yang Terlibat Kasus Pajak

Dia juga menilai, jaksa tidak jelas dalam menguraikan perbuatan kliennya yang didakwa secara bersama-sama dengan Aulia Imran Maghribi dan Lim Poh Ching menyuap pegawai Ditjen Pajak. 

Menurutnya, status Lim Poh Ching di PT GMP tidak jelas. Apakah dia General Manajer, atau Direktur di perusahaan tersebut. 

BACA JUGA: KPK Menahan 2 Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations

Selain itu, peran dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Lim Poh Ching tidak ada dalam dakwaan.

"Kalau tidak ada dalam berkas, kenapa disebut bersama-sama di dalam dakwaan?" tanya dia. 

Mangaranap menambahkan setidaknya ada tiga materi yang disampaikan dalam eksepsi. Dia berharap, majelis hakim dapat mengabulkan eksepsi pihaknya.

Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas bersama dengan General Manajer PT Gunung Madu Plantations (GMP) Lim Poh Ching menyuap pejabat pemeriksa pajak, Angin Prayitno dan kawan-kawan.

Ketiganya diduga memberikan suap Rp 15 miliar agar Angin selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (Direktur P2) pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) manipulasi nilai ajak perusahaan PT GMP. 

Uang suap itu, turut diberikan kepada Kasubit Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani, supervisor pemeriksa pajak Wawan Ridwan, ketua tim Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian selaku tim pemeriksa. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler