KPK Menahan 2 Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations

Kamis, 17 Februari 2022 – 21:45 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ilustrasi Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka suap terkait pemeriksan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Kedua tersangka yang merupakan konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) itu ialah Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi. 

BACA JUGA: Usut Kasus Suap Pajak, KPK Buka Peluang Periksa Bos Bank Panin

Keduanya merupakan tersangka pemberi suap kepada oknum pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu.  

Ryan dan Aulia dijebloskan ke tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kamis (17/2). 

BACA JUGA: KPK Pastikan Dalami Peran Haji Isam di Kasus Suap Pajak PT Jhonlin Baratama

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk masing-masing 20 hari ke depan mulai hari ini sampai 8 Maret 2022," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (17/2).

KPK menahan dua tersangka tersebut di rumah tahanan yang berbeda. 

BACA JUGA: KPK Jerat Pejabat Ditjen Pajak dengan Pasal Pencucian Uang

Aulia ditahan di Rutan Polres Metro Jaksel, sedangkan Ryan di Rutan Polres Metro Jakbar.

KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus suap pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kemenkeu. 

Mereka ialah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Kemudian, tiga konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo, serta seorang kuasa wajib pajak Bank Panin Veronika Lindawati.

Tersangka lainnya ialah mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng Wawan Ridwan dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler