Eksepsi Munarman Ditolak Hakim, Aziz Yanuar: Kami Sudah Menduga

Rabu, 12 Januari 2022 – 17:35 WIB
Suasana lobi Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang kasus terorisme dengan terdakwa Munarman dilakukan secara offline, Selasa (8/12/2021) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum eks Sekretaris FPI Munarman, Aziz Yanuar, sudah menduga bahwa hakim akan menolak eksepsi atau nota keberatan pihaknya terkait kasus tindak pidana terorisme.

Hal itu dikatakan Aziz usai sidang putusan sela perkara kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (12/1).

BACA JUGA: Remaja Tewas Dalam Tawuran Maut di Padang, Anak Buah Kompol Rico Sudah Bergerak

"Ya sebenarnya kami sudah menduga, sih, banyak yang kami anggap tidak dijalankan sesuai prosedur, lah, kami menduga seperti itu," kata Aziz.

Kendati demikian, Aziz memastikan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim dan bakal berusaha maksimal dalam persidangan selanjutnya.

BACA JUGA: Video Dua Sejoli Lagi Begituan Bikin Heboh Warga Lombok Timur, Ya Ampun, Pemerannya Ternyata

"Show must go on, jadi, kami lanjut, kami maksimalkan yang memang kami bisa lakukan," ujar Aziz. 

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan eks Sekretaris FPI Munarman dan tim kuasa hukumnya terkait kasus tindak pidana terorisme.

BACA JUGA: Sidang Kasus Munarman Bakal Digelar 2 Kali Seminggu

Hal itu disampaikan hakim dalam sidang putusan sela perkara kasus tersebut, Rabu (12/1).

"Eksepsi terdakwa dan penasihat hukum tidak dapat diterima," kata Hakim di PN Jakarta Timur.

Hakim menilai eksepsi yang disampaikan Munarman dan kuasa hukumnya tidak beralasan hukum.

BACA JUGA: Info Terkini Soal Pembuangan Sesajen di Gunung Semeru, Pelaku Siap-Siap Saja

"Maka pemeriksaan dalam perkara ini haruslah dilanjutkan," ujar hakim. (cr1/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler