jpnn.com, JAKARTA - Sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa eks Sekretaris FPI Munarman tetap dilanjutkan.
Agenda sidang selanjutnya, yakni mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA: Detik-Detik Ratusan Brimob Bersenjata Lengkap Mengepung Meikarta, Menegangkan!
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memutuskan sidang tersebut bakal digelar dua kali dalam seminggu, yaitu setiap Senin dan Rabu.
"Saksi mungkin banyak dari penuntut umum. (Sidang digelar) seminggu dua kali, Senin sama Rabu," kata hakim di PN Jakarta Timur, Rabu (12/1).
BACA JUGA: Danrem Suryakencana Bawa Kabar Buruk, Ini Harus Jadi Perhatian untuk Semua
Sidang tersebut bakal dimulai pada Senin (17/1) mendatang. Sebanyak lima saksi dari JPU bakal dihadirkan dalam persidangan.
"Nanti dari penasihat hukum juga kalau ada saksi yang mau dihadirkan bisa disiapkan dari sekarang," ujar hakim.
BACA JUGA: Sejumlah Tahanan Bakal jadi Saksi Sidang Munarman, Aziz Yanuar Bilang BeginiÂ
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan eks Sekretaris FPI Munarman dan tim kuasa hukumnya terkait kasus tindak pidana terorisme.
Hal itu disampaikan hakim dalam sidang putusan sela perkara kasus tersebut, Rabu (12/1).
"Eksepsi terdakwa dan penasihat hukum tidak dapat diterima," kata Hakim di PN Jakarta Timur.
Hakim menilai eksepsi yang disampaikan Munarman dan kuasa hukumnya tidak beralasan hukum.
"Maka pemeriksaan dalam perkara ini haruslah dilanjutkan," ujar hakim. (cr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Anggota FPI yang Tewas Adalah Korban Pembunuhan, Ahli Beberkan 2 Faktor
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi