Eksepsi-nya Ditolak, Jero Wacik Pasrah

Selasa, 06 Oktober 2015 – 20:11 WIB
Jero Wacik. Foto: Dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan alias eksepsi mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Dengan begitu sidang untuk terdakwa kasus pemerasan dan penyalahgunaan DOM itu akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Mahkamah menyatakan eksepsi terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/10).

BACA JUGA: Rakyat Riau Menggugat Pemerintah

Majelis Hakim juga menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK sudah lengkap dan sesuai ketentuan. Karenanya dapat digunakan sebagai dasar pemeriksaan dalam memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Jero Wacik.

Sidang lanjutan untuk mantan menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini pun akan kembali dibuka pada Senin 12 Oktober 2015 mendatang. "Kami tutup dan akan dibuka Senin 12 Oktober 2015 pukul 13.00 WIB. Kami beri kesempatan kepada penuntut umum menghadirkan saksi," tutup Hakim Sumpeno.

BACA JUGA: KPAI: Itu Untuk Menebar Ancaman

Atas keputusan mahkamah tersebut Jero nyatakan bisa menerima. Politikus Partai Demokrat itu mengaku siap menjalankan tahapan sidang selanjutnya. "Saya serahkan kepada hakim, saya ikuti saja proses hukumnya," ujar pria asal Bali itu usai mendengar pembacaan putusan sela. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Bidan Desa PTT Sekitar 40 Ribu, yang Serahkan Data Hanya 16.354

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelindo II...Antara Polri dan DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler